PSHT Lahat Gelar Konfrensi Pers Terkait Dualisme Kepengurusan

Jumat, 4-Juni-2021, 16:29


Lahat – Bertempat di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lahat, kepengurusan PSHT mengadakan konferensi pers atau Press Release terkait dualisme kepengurusan PSHT yang belakangan ini marak diberitakan.

Ketua PSHT Cabang Lahat Sutomo menjelaskan, persoalan dualisme kepengurusan PSHT ini bukan hanya terjadi di tingkat pusat saja melainkan juga sampai ke tingkat cabang atau daerah, namun ada juga daerah yang tidak berdampak seperti di Kabupaten OKI.

“Kegaduhan dualisme kepengurusan ini terjadi di Pusat dan Daerah yang bermula pada tahun 2016 terjadi perapatan luhur (Parlu) yang mencederai organisasi dimana pada tahun 2016 itu terpilih Ketua bernama Taufik yang hanya mendapatkan 8 suara sedangkan Murdjoko mendapatkan 108 suara,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sutomo, dikarenakan pasa saat terpilihnya Taufik sebagai Ketua PSHT tingkat pusat dinilai tidak bisa merangkul semua kepengurusan, maka mejelis pusat kembali mengadakan Parlu kembali pada tahun 2017.

“Pada Parlu 2017 itu terpilihnya Murdjoko menggantikan Taufik, namun berjalan waktu Taufik tidak menerima hal tersebut dan menempuh jalur hukum,” kata Sutomo saat menyampaikan Konfrensi Pers di Padepokan PSHT di Kelurahan Sari Bungamas Kecamatan Kota Lahat, Jumat (4/6).

Disampaikan Sutomo, Ada beberapa item juga yang dituntut diantaranya sembilan (9) hak Paten atau HAKI yang dimiliki PSHT, namun hasilnya MA memenangkan PSHT kubu Murdjoko.

“Telah keluar dari putusan MA yang diketuai oleh Moerjoko sebagai pemegang hak paten yang dimiliki PSHT. Hak paten tersebut diserahkan ke cabang-cabang yang ada di seluruh daerah, Kalau pun ada kegiatan PSHT di Lahat ini yang membawa antribut yang sudah menjadi paten atau jenis lain diluar kami, maka kami anggap ilegal,” bebernya.

Senada disampaikan Kuasa Hukum PSHT Cabang Lahat Rusdi Hartono Somad, pusatnya PSHT ini berada di Madiun tidak ada yang lain, dengan terpilih Taufik pada saat Parlu 201y telah mencederai organisasi karena Taufik hanya meraih 8 suara bahkan sempat terjadi sengketa organisasi dan Taufik sendiri membuat Organisasi PSHT baru dengan didaftarkan Kemenkumham.

“Alhamdulillah pada tahun 2021 bulan Februari sudah putus dan berhak PSHT pimpinan Moerjoko yg berada di Madiun, yang berafiliasi ke Madiun ialah kepengurusan PSHT yang sah.
Untuk HAKI 9 item tersebut diserahkan untuk di Lahat ke ke pengurusan Sutomo, kalau memang ada yang menggunakan akan berurusan dengan hukum,” ungkapnya.

Selain itu dikatakan Rusdi, kepengurusan PSHT sendiri telah bersilaturahmi dengan Bupati Lahat Cik Ujang bahkan Bupati juga meminta kepada pengurus PSHT untuk saling rangkul pengurus PSHT yang bersebrangan yang ada di Kabupaten Lahat.

“Kedepan kita akan melayangkan surat ke Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lahat bahkan dalam waktu dekat akan mendatangi Kesbangpol,” pungkasnya. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater