ANGGOTA DPRD LAHAT ANGKAT BICARA TERKAIT KEJANGGALAN HASIL TEST KPU LAHAT

Jumat, 11-Januari-2019, 19:42


LAHAT – Terkait hasil putusan KPU RI pengumuman no:2/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten /kota periode 2019-2024 yang di anggap tidak sesuai dengan Undang undang (UU), akhirnya membuat salah satu anggota DPRD Lahat dari Partai PAN Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH angkat bicara. Jumat (11/1).

Saat dibincangi awak.media melalui Via TLP nya terkait hasil keputusan Pihak KPU RI yang sudah menetapkan nama nama 5 anggota KPU khususnya di kabupaten lahat yang sudah resmi lolos,  Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH memprotes atas hasil keputusan tersebut dikarnakan menurutnya dari keputusan tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah tertuang di Pasal 33 dan 34 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada perbincangan tersebut, Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH menjabarkan tentang UU tentang pemilu yang harus menjadi acuan anggota KPU RI yang tidak boleh dilanggar, antara lain :

“Berdasarkan isi dari Pasal 33 dan 34 UU Tahun 2017 tentang KPU yang berbunyi :

Pasal 33
(1)Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggotaKPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2)Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad sertadiajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 34
(1)KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpUKabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratassesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yangberakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJKabupaten / Kota terpilih.

(2)Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota diKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datamwaktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejakditerimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota daritim seleksi.

(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Nah, itukan sudah jelas, berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU tidak boleh merubah hasil test dari timsel, seharusnya KPU hanya menetapkan apa yang diputuskan timsel, kan aneh padahal hasil keputusan test dari Timsel berdasarkan pemberitaan dari beberapa media yang sempat saya baca kemarin, ada salah satu nama yang seharusnya lulus di peringkat ke 3 pada tes timsel, eh pas di bawa ke KPU RI malah berubah menjadi nomor urut 9 yang akhirnya tak lulus, ada apa itu?, kalo seperti ini terus saya jamin negara ini selamanya akan tidak stabil dan akan di pimpin oleh pemimpin yang pecundang”. Ucapnya dengan nada geram.

Jadi, Sambung Niko, “Percuma saja diadakan test yang mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak baik oleh timsel maupun oleh peserta kalau itu tidak dianggap, saya berharap kepada Pihak Kantor DKPP pusat untuk menidak lanjuti secara tegas atas kejanggalan keputusan tersebut secara adil dan profesional”. Pungkasnya. (ALI) .

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater