HASIL RAPAT KAKANMENAG LAHAT BESARAN ZAKAT FITRAH TAHUN 1445 H 2024

Senin, 18-Maret-2024, 13:54


LAHAT —— Berdasarkan hasil rapat penetuan Zakat Fitrah Tahun 1445 H 2024 M, Oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Melalui Kepala Kantot Kementrian Agama Kabupaten Lahat.

Acara rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1445 H 2024 M tersebut”Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras” Dilaksanakan diruang Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat, Senin (18/03/2024).

Turut hadir dalam rapat itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat, H.Santoso,S.Pd.I,MM, Ketua Pengadilan Agama Lahat, BAZNAZ Kabupaten Lahat, Ketua Muhamadiyah Lahat, Ketua pokjawas PAI Lahat, Ketua pokjawas Madrasa Lahat, Kabag Kesra Lahat.

“Benar, hari ini Senin tanggal 18 Ramadhan 1445 Hijriah bertepatan dengan tanggal 11 April 2024, kita bersama Instansi terkait, melaksanakan rapat penentuan Zakat Fitrah tahun 1445 H 2025 M ‘Standar Minimal Nilai Uang Sebagai Pengganti Beras,’ ungkap Kakanmenag Kabupaten Lahat, H.Santoso, S.Pd.I,MM.

“Untuk hasil dari rapat penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H 2024 M tersebut, kita sepakati untuk Besaran Beras Minimal seberat 2,5 Kg. Sedangkan, Bila Dibayar Dengan Uang Minimal Rp.40.000/Jiwa,” pungkasnya, Senin (18/03/2004)

(YOKI)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater