KANTOR HUKUM POEYANK POJOKKAN BPN DAN PT SAWIT MAS SEJAHTERA SECARA YURIDIS

Jumat, 26-Juni-2020, 23:59


Lahatonline.com, Lahat – Rapat kordinasi kelanjutan Dari surat penegasan yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Lahat dengan nomor surat 600/409/prkpp-IV/2020 tangal 1 April 2020

Bertempat Di Ruang off room Pemda kabupaten Lahat Dengan di hadiri instansi pemerintah kabupaten Lahat,Dinas PRKPP Dinas Transmigrasi Dinas penaman modal Dan perijinan satu atap satuan polisi pamong praja Dan Damkar asisten II ekonomi Dan pembangunan Badan pertanahan Nasional kab lahat inspektorat kab lahat PT sawit mas sejahtera panitia penyelesaian lahan Desa Mekar jaya beserta tim kuasa HUKUM nya Di pimpin oleh bpak NIKO FERLYNO SH CPL Jaka suprale SH MH CPL wildhandi SH CPL M yurwanra SH CLA

Dalam acara Rapat di pimpin langsung oleh Sektaris Daerah(sekda) Pemda lahat januarsyah SH.MM Di Dampingi oleh asisten II kab LAHAT sri Muliati SH MM kepala BPN kab lahat Ir Romanus Noor Widarto MM serta perwakilan kementerian HUKUM Dan HAM wilayah Sumatra Selatan yang di komandoi oleh bpak Yulisar SH MH selaku Kabid hukum dan HAM

Pembahasan kelanjutan surat penegasan yang di keluarkan kab pemerintah kabupaten Lahat tgl 01 April 2020 tentang status lahan exs UPT.IV.III.A/B yang yang telah menjadi Desa devinitip Dengan nama Desa mekar jaya,Dari kantor HUKUM POEYANG meminta agar Pemda lahat segera menindak lanjuti surat penegasan yang telah di keluarkan Dengan membentuk tim terpadu untuk pengukuran lahan untuk memastikan batas luasan lahan yang maksud dalam surat penegasan yang keluarkan oleh Pemda pada tgl 01 April 2020 Dengan luas lahan kurang lebih 1.666 HA hal ini di maksud supaya ada kepastian secara HUKUM terhadap batas wilayah Desa mekar jaya dengan PT SMS

Apa telah di sampaikan tim kuasa hukum kantor hukum POEYANK telah sejalan dengan telah di akui nya Pemda BPN dan PT Sawit Mas Sejahtera bahwa HGU NO 1 milik PT multarada multi maju yang i take over ke PT SMS berada di luar HGU sangat bertolak belakang dengan data yang di sampaikan selama ini di mana sebelum menjadi Desa Devinitip dengan nama desa mekar jaya wilayah tersebut adalah wilayah transmigrasi UPT.IV.III A/B Dimana lahan usaha 1 lahan usaha II tidak dapat di terbitkan sertifikat hak kepemilikan oleh BPN kab lahat dengan alasan tumpang tindih Dengan HGU NO 1

Selain itu lahan usaha 1 dan usaha II yang sk HPL kan yang di tanda tangani sektaris direktorat jenderal agraria Drs Bambang jaoyoeman yang bertindak atas nama menteri dalam negeri dan juga lahan desa yang maksud dalam surat keputusan gubernur Sumatra Selatan tentanga pengesahan dan pengukuhan peningkatan 24 unit pemukiman asal tranmigrasi atas desa tranmigrasi menjadi desa devinitip dalam kabupaten Daerah tingkat II Lahat dengan luasan lahan 1.666 HA yang telah di Rampas PT sawit mas sejahtera

Sehingga kedua lahan tersebut serta luasan desa devinitip saat ini telah berubah pungsi mejadi lahan perkebunan milik PT sawit mas sejahtera

Tim KUASA hukum desa mekar jaya Dari kantor HUKUM POEYANK menyesal kan kejadian ini karna ada pertanyaan baru terhadap lahan tersebut berada di luar HGU tapi kalian sudah membuat pembohongan publik dan pemalsuan data keterangan informasi yang seolah olah desa mekar jaya ada nya tumpang tindih dengan HGU ucap salah tim KUASA hukum kantor POEAYANK kepada BPN kab lahat dan PT sawit mas sejahtera dalam rapat di Pemda lahat ( Kamis 25 .06 2020) lanjut

Selain itu tim KUASA hukum melalui kantor hukum Poeyang meminta kepada Pemda lahat untuk dapat mengeluarkan keputusan yang menyatakan kegiatan di lahan desa mekar jaya yang di lakukan PT SMS di nyatakan sebagi kegiatan elegal di karna kan ijin lokasi yang maksud Dalam HGU NO 1 berada bukan di mekar jaya melainkan berada di desa BABAT BARU DAN SIDO MAKMUR kab lahat

Dalam kesimpulanya pihak Pemda akan membentuk tim pengukuran di atas lahan yang di mintakan tim KUASA hukum kantor hukum Poeyang sebagi tim kuasa hukum desa mekar jaya

Paling lama pengukuran yang di maksud tersebut dua Minggu lama atau secapatnya,setelah kami kordinasi dengan pimpinan asisten II Sri Muliati SH.MM

Dalam kesimpulan Rapat bahwa HGU NO 1 milik PT multarada multi maju yang take over ke PT sawit mas sejahtera berada di luar desa mekar jaya dan alat bukti yang di hadirkan kuasa hukum POEYANK berupa HGU NO 1 telah sejalan dengan pengakuan BPN kab lahat dan PT SMS tutupnya.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater