POLSEKTA LAHAT UNGKAP PENCURI KOTAK AMAL MASJID AL FATAH

Minggu, 12-Juni-2022, 20:24


TANJUNG PAYANG – Tidak harus menunggu waktu lama, jajaran unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Bermodalkan LPB/11/VI/2022/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 12 Juni 2022, dan keterangan dari beberapa saksi dengan waktu kejadian pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, TKP Masjid Al-Fatah desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya satu orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah diamanatkan oleh jajaran Reskrim Polsekta Lahat.

“Usai mendapatkan laporan dari pengurus Masjid Al-Fatah bernama Herawansyah (44) warga desa Lahat Selatan dan beberapa orang saksi warga Lahat Selatan, dan dipekuta bukti dari CCTV unit Reskrim Polsekta Lahat langsung bergerak melakukan Penyelidikan kelapangan, Alhasil dapat menangkap tersangka bernama Sapto Rizal Azar (20) warga Gang Rambutan Kelurahan Tanah Jemekik Kota Lubuk Linggau,” ungkap Liespono, pada Minggu (12/6/2022).

Untuk kronologis kejadian, pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira jam 07.00 WIB, bertempat di Masjid Al-Fatah kecamatan Lahat Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu buah kotak amal Masjid yang terbuat dari besi berwarna putih yang mana di curi oleh orang yang tidak dikenal.

Dijelaskannya, dengan cara pelaku merusak kunci gembok kotak amal tersebut dengan menggunakan besi dan obeng kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, yang mana pada saat pelaku merusak kunci kotak amal dan mengambil uang di dalam kotak amal tersebut, pelaku terekam kamera CCTV yang ada di masjid Al-Fatah, sehingga pihak masjid mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 700.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan, kronologis penangkapan dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Polsek Kota Lahat telah datang melapor seorang laki-laki Herawansyah prihal pencurian dengan pemberatan terhadap kotak amal milik Masjid Al- Fatah di desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Lantas sambung Liespono, setelah selesai membuat laporan Wahyu Fitra melihat pelaku pencurian sedang mencuci sepeda motor miliknya. Kemudian, saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.

“Kini tersangka telah diamanatkan di Polsekta Lahat berikut barang bukti (BB) berupa 1 bilah besi dengan panjang kurang lebih 20 cm, 1 buah obeng bergagang palstik berwarna orange, 1 buah kotak amal berwarna putih, dan 1 buah tas berwarna hitam merk ASUS,” pungkas Liespono. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater