9 Perangkat Diberhentikan, Kantor Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan Tutup

Kamis, 7-April-2022, 23:18


TANJUNG TEBAT – Kalau dalam istilah “Lord Acton” dikenal ungkapan power tenda to corrupt absolute power corrupts absolutely sehingga, tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh Pemerintahan hanya kepentingan Pribadi dan Golongan tertentu semata.

Namun, istilah itu berbeda dengan kondisi Pemerintahan yang menganut sistem Monarki Absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, karena, Raja adalah hukum itu sendiri. Dalam pemerintahan desa (Pemdes) posisi kepala desa (Kades) bukan sebagai Raja diwilayah tersebut, yang dapat menjalankan Pemerintahan atas kehendaknya sendiri.

Apalagi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, dengan melibatkan Intuisi berupa Like end Dislike dengan mengangkangi aturan yang ada. Sehingga, kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit Nepotisme, pengisian jabatan di Pemerintahan yang didasarkan pada hubungan, bukan pada kemampuan.

Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Istilah tersebut diatas mencontohkan apa yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Terbukti, pada Kamis (07/04/2022) didepan kantor Kades yang bertuliskan “KANTOR TUTUP PERANGKAT SUDAH DIBERHENTIKAN OLEH KADES” menyusul diterimanya surat pemberhentian dari Kepala desa untuk seluruh Perangkat desa.

Dalam pemberhentian sembilan (9) Perangkat Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan Kabupaten Lahat ini, tidak diketahui secara pasti penyebab ataupun masalah yang ada didalam Pemdes tersebut.

Sehingga, pemberhentian yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan ini, diduga telah mengangkangi UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang isinya mengangkat dan memberhentikan perangkat harus melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Sebab, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa tunduk pada ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Guna memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara Teruji dan Terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat setelah mendapat Rekomendasi tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
Melalui Permendagri itu pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).

Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.

Sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi disusul dengan perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa memerhatikan alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi mendekatkan penyalahgunaan wewenang dengan hadirnya Nuansa Raja-Raja Kecil di daerah.

Selain itu, peran serta Camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan Camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan Kades dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Terpisah kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan, Kabupaten Lahat Zaldi Eka Ariani dikonfirmasi melalui Hp 0853 8212 XXXX tidak bisa dihubungi.

Sementara, Camat Lahat Selatan Isna Abi Darda dimintaki tanggapannya mengatakan, terkait surat pemberhentian 9 perangkat Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan, baru diterima pada Kamis (07/04/2022) siang.

“Benar, siang tadi surat tembusan dari kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan, telah kita terima dan baru hendak kita pelajari,” katanya.

Untuk itu, rencananya pada Jum’at (08/04/2022) besok diakui Camat Lahat Selatan, akan membahas persoalan yang ada bersama Sekcam, Kasi Tapem Kecamatan Lahat Selatan.

“Besok akan kita pelajari terkait surat yang telah ditembuskan kepada kita. Karena, sampai saat ini, kami pihak Kecamatan Lahat Selatan, tidak mengetahui sama sekali atas alasan maupun pemberhentian terhadap 9 perangkat desa tersebut,” pungkas Isna Abi Darda. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater