Larikan Anak Dibawah Umur Seorang Pelajar Dibui

Rabu, 28-Juli-2021, 21:45


TANJUNG BULAN — Lantaran diduga melarikan anak perempuan dibawah umur, tanpa izin dari orang tua (Ortu), membuat Il (17) yang status pelajar warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat dimasuki kedalam Bui.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur Pasal 81 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik menyampaikan, usai menerima LP dari orang tua (Ortu) korban bernama Susmi Hartila Diwi (49) warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, serta mendengarkan keterangan saksi yakni, Erna Marliani (18) warga Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, polisi langsung bergerak cepat.

“Untuk pelaku sendiri bernama Il (17) status pelajar warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMi. Sedangkan, korban bernama He (15) status pelajar, warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat,” kata Kapolres Lahat pada Rabu (28/07/2021) kemarin.

Dijelaskannya, untuk kronologis kejadian, pada Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah pelapor di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

Korban pamit dengan Pelapor hendak pergi kerumah Pelaku di desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, bersama saksi Erna Marliani, korban meninggalkan rumah dengan mengendarai R2 Honda BEAT Nopol BG 5262 EY warna putih biru.

“Disesalkan, sampai laporan ini dibuat, korban belum juga kembali kerumah dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, atas kejadian itu, Pelapor membuat Laporan ke Polsek Tanjung Sakti guna diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diungkapkan Kapolres Lahat, pada Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira jam 12.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti mendapat informasi dari masyarakat, bahwa si Pelaku dan Korban akan melintas didesa Sindang Panjang.

Dari info ini, dikatakan Kapolres Lahat, anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti langsung meluncur kelokasi. Sesampai di Desa Sindang Panjang anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti dapat mengamankan Pelaku dan Korban, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Sakti PUMI Lahat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk BB yang diamankan 1 unit R2 merk Honda BEAT warna biru putih, nosin : JFP1E1786214,noka : MH1JFP112FK779251. Milik terlapor 1 buah jaket jenis hoodie warna hitam merek Kanamira bertuliskan PULL & BEAR 1991, 1 buah topi warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna merah merek STUSSY, 1 buah ikat pinggang warna hitam, 1 lembar baju kaos warna putih merek MALLAW, 1 lembar celana jeans panjang warna biru dongker merek BLACKBERRY. Sedangkan, milik korban Hevti Wulandari yakni, 1 lembar baju singlet warna hitam bertuliskan SHOES FASHION GIRL, 1 lembar kaos lengan pendek warna putih bertuliskan TYP, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam merek MALLAW, 1 lembar celana panjang jeans warna hitam merek BASDHANE, 1 lembar jaket jenis hoodiee resleting warna hitam bertuliskan OFF, 1 celana pendek warna hijau bercorak merah, 1 celana shot pendek warna ungu merek CALNIKEAN, 1 celana dalam wanita warna orange merek CERIA, 1 bh warna abu abu, bungkus pembalut wanita berisi 9 buah pembalut merek CHARM,” pungkasnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater