Pertashop Diduga Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri

Rabu, 23-Juni-2021, 19:23


LAHAT — Miris sekali sebuah SPBU Mini yang terletak di RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sudah berdiri tanpa diduga terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Lahat.

“Izin dari mana, sampai saat ini baru satu Pertashop mengajukan izin yakni usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, sedangkan yang lainnya belum ada sama sekali izinnya, termasuk di Kecamatan Lahat,” ungkap Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar melalui Kabid Perizinan, Marzuki saat dibincangi wartawan pada Rabu (23/06/2021) kemarin.

Diakui Marzuki, sampai dengan saat ini, baru ada satu Pertashop yang telah mengajukan izin ke Dinas Perizinan, namun izinya sendiri belum juga keluar karena, belum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lahat.

“Membenarkan sampai baru ada satu usaha Pertashop yang mengajukan izin, adapun usaha Pertashop lainnya belum mengajukan izin. Untuk usaha Pertashop di Kecamatan Gumay Ulu, yang sudah mengantongi izinnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa Pertashop yang dibangun di Kecamatan Kota Lahat, namun belum ada sama sekali yang mengajukan izin ke Dinas Perizinan mainkan satu usaha Pertashop di Gunay Ulu sedangkan yang lain belum ada pengajuan izin.

“Memang izin Pertashop tersebut dari pertamina namun harus melalui Dinas Perizinan terlebih dahulu. Belum selesai di DP2MPTSP sebelumnya, kita menunggu hasil rekomendasi dari Dinas DLH Pemkab Lahat,” ujarnya.

Sementara, Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Indra Bhakti dibincangi mengaku, terkait pendirian maupun pembangunan Pertashop yang berada diwilayahnya memang ada sempat yang mendatanginya guna menyampaikan akan ada pembangunan Pertashop.

“Ada yang datang jauh sebelumnya berdirinya Pertashop, sipemilik atau perwakilan mendatanginya. Tapi, setelah itu, tidak ada tindak lanjutinya lagi, sampai dengan sekarang. Tidak lama dari itu, SPBU Mini tersebut, telah berdiri,” terang Indra Bhakti.

Yang jelas, sambung Indra Bhakti, mengingat Pertashop ini tidak jauh beda dengan Kios Minyak atau SPBU harus ada izin tetangga bahkan lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.

“Ditengah tengah kota nian, kita khawatirkan kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kira nanti siapa yang bertanggungjawab. Namun, disarankan untuk izin kiri kanan dulu, yang saya sesalkan sampai sekarang diduga belum memiliki izin yang jelas,” pungkasnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater