Unit Pidsus Polres Lahat Jebloskan Staf Admin PT BMJ Ke Sel Tahanan

PT Bintang Mulia Jaya Dirugika Rp.Rp.219.060.000,-

Kamis, 17-Juni-2021, 22:11


LAHAT –Lagi. Unit tindak pidana khusus (Pidsus) sat Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan IPDA Chandra Kirana SH bersama anggota berhasil mengungkap kasus “Penggelapan Dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi S.Ik disampaikan Kanit Pidsus sat Reskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwasannya telah mengamankan satu orang terduga melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan”

Diungkapkan mantan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur ini, tersangka yang berinisial RAS (29) warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kabupaten Lahat ini, yang bekerja sebagai staf Admin di PT Bintang Mulia Jaya (BMJ) cabang Lahat yang berlokasi di Kelurahan Talang Jawa Lahat, telah ditangkap dan masih diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum kedepannya.

Chandra menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Rabu tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB, dengan TKP di PT Bintang Mulia Jaya cabang Lahat Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” yang dilakukan oleh terlapor dengan cara terlapor tidak menyetorkan uang hasil pembelian sembilan (9) unit motor merk Honda kepada PT Bintang Mulia Jaya cabang Lahat.

Akibat perbuatan seorang staf Admin ini diakui Kanit Pidsus sat Reskrim Polres Lahat, membuat perusahaan PT BMJ cabang Lahat mengalami kerugian sebesar Rp.219.060.000,- dua ratus sembilan belas juta enam puluh ribu rupiah, dan pihak perusahaan melaporkan kejadian ini, ke SPKT Polres Lahat, guna untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk modus yang dipakai oleh terduga, uang hasil penjualan tersebut tidak disetor dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain Judi Online, dan uang yang digelapkan juga termasuk biaya pengurusan surat surat Ranmor,” imbuhnya, pada Kamis (17/06/2021) kemarin.

Tidak sampai disitu saja, ditambahkan Chandra Kirana, ada pihak dari konsumen yang sudah lunas, namun, belum mendapatkan surat surat kendaraannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Tersangka bekerja sebagai staf Admin (bagian lencetak surat jalan, barang keluar masuk). Termasuk, menerima pembayaran dan uang setoran pembayaran dari konsumen ke perusahaan PT BJM,” tambahnya lagi.

Laporannya sendiri, sambung Chandra Kirana, dibuat secara manual oleh tersangka, agar seolah olah sudah dibayar tapi ternyata belum. Terbongkarnya, modus sipelaku, setelah dilakukan audit internal kantor.

“Nah, untuk mengetahui bahwa uang dari pengakuan tersangka sudah disetor keperusahaan, akhirnya, PT Bintang Mulia Jaya cabang Lahat ini, melakukan audit internal dan terciumlah modus staf Admin ini. Kini, tersangka berikut BB berupa Dokumen kwitansi penjualan unit sepeda motor R2 sudah diamankan di Polres Lahat,” pungkas Kanit Pidsus Polres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater