Sukaryo : “Minta Informasi Dinas Pendidikan Lahat Harus Ke PPID Kominfo”

Kamis, 6-Agustus-2020, 10:01


Lahat – Tanya nama sekolah penerima pengadaan barang di Dinas Pendidikan Lahat harus ke PPID Kominfo Lahat, Kamis (6/8/20)

Sulitnya menembus dinding informasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat begitu nyata, untuk mendapat informasi yang seharusnya layak diketahui publik ternyata tidaklah mudah. Bahkan Informasi yang sangat ‘biasa-biasa’ saja ditutup serapat-rapatnya dan untuk mendapatkannya, harus melalui sebuah proses birokrasi, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) yang berada di Kantor Dinas Kominfo Lahat, tentunya dengan berbagai syarat dan permintaan informasi itupun belum tentu bisa dikabulkan.

Redaksi beritalahat.com mencoba untuk menanyakan, baik secara lisan maupun tulisan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat, sebuah pertanyaan sederhana yang jawabannya tidak tertulis di LPSE maupun SIRUP Kabupaten Lahat yaitu Nama sekolah penerima dan barang apa saja yang akan diberikan ke sekolah tersebut.

Dua point pertanyaan yang diajukan oleh redaksi beritalahat.com tersebut mungkin dirasa sangat membuat keresahan, mungkin dua pertanyaan itu menjadi sebuah momok yang menakutkan sehingga tabu untuk dibuka ke ruang publik.

Sukaryo, Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan lahat mengatakan bahwa pihak diknas tidak dapat memberikan informasi ini walaupun itu untuk keperluan pemberitaan, Rabu, (5/8)
“Kalau sekedar data makro yang sesuai dengan apa yang tertulis di LPSE kami selaku PPID pembantu di Diknas Lahat bisa memberikannya. Namun, jika data mikro terkait nama sekolah serta barang atau alat apa saja yang akan diberikan ke sekolah tersebut itu harus melalui PPID Kabupaten, yaitu Diskominfo,” Kata Sukaryo.

Namun redaksi beritalahat.com tetap akan menjalankan aturan permintaan data tersebut, sekali lagi sebuah data yang sangat ‘biasa-biasa’ saja.

Hal ini membuat logika logika saya terbang kesana kemari, karena saya pernah membaca sebuah posting di facebook resmi Pemkab Lahat, pada hari rabu tanggal 15 Juli 2020 tentang Video Conference Rencana Aksi Bersama Antara KPK, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Bagian Hukum dan Diskominfo Dalam Penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait Implementasi Pendidikan Anti Korupsi dengan topik implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

Intinya, saat Video Conference tersebut membahas pentingnya pendidikan anti korupsi di usia dini, dan diperlukan sebuah regulasi yang dapat mengatur serta menyerap nilai-nilai lokal yang dapat dijadikan acuan dalam pendidikan anti korupsi di usia dini.

Regulasi ini diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan materi atau modul pendidikan yang akan dipergunakan dalam pengintegrasian nilai-nilai anti korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan.
KPK selalu mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan PAK di sekolah sehingga diharapkan institusi pendidikan akan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya anti korupsi di lingkungan sekolah dalam usia dini. Kedepannya dengan adanya pendidikan anti korupsi di sekolah dapat menciptakan budaya anti korupsi dalam pembangunan karakter generasi muda.

Pertanyaannya, bagaimana pencegahan atau pemberantasan korupsi itu akan terwujud, jika informasi yang seharusnya diketahui publik itu ditutup serapat rapatnya. Bagaimana Dinas Pendidikan akan membuat sebuah konsep materi pendidikan anti korupsi, jika ditubuh dinas pendidikan sendiri saja masih banyak informasi yang ditutupi. Dan sampai detik ini saya belum penah melihat, penggunaan dana BOS dipublikasikan ke media masa.

Singkatnya, keterbukaan informasi publik sangat berkaitan erat dengan usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan terbukanya informasi anggaran dan pengelolaannya, masyarakat dapat memantau dan mengawasi jalannya anggaran belanja daerah sehingga mempersempit celah bagi oknum oknum yg tidak betanggung jawab untuk melakukan korupsi. Ataukah memang masih ada oknum oknum yang ingin korupsi tetap berjalan, tetap berlangsung, tetap hidup abadi.

Beberapa referensi mungkin dapat kita baca kembali, pada Rabu Rabu tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, sekumpulan pemuda Lahat berunjuk rasa menuntut keterbukaan informasi penggunaan anggaran penanggulangan covid 19 di Lahat, sampai sekarang informasi tersebut tidak terbuka ke ruang publik.
Informasi apapun itu yang berhubungan dengan anggaran Negara, akan kami publikasikan, dan kami berharap kecerdasan itu akan tumbuh seiring dengan lahirnya kritikus kritikus di Kabupaten Lahat.

Adapun proyek yang kami tanyakan informasinya adalah sebagai berikut :

  1. Pengadaan alat kesenian tradisional SD dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,9 Milyar
  2. Pengadaan Alat Peraga Matematika SMP dengan nilai proyek sebesar Rp. 320 Juta
  3. Pengadaan Peralatan PJOK SMP dengan nilai Proyek Sebesar Rp. 1,1 Milyar
  4. Pengadaan peralatan PJOK SD Dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 696 Juta
  5. Pengadaan Saran Seni Budaya SMP dengan nilai proyek sebesar Rp. 672 Juta
  6. Pengadaan Alat Peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) SMP dengan nilai proyek sebesar Rp. 756 juta
  7. Pengadaan Alat Kesenian Tradisional dengan nilai proyek sebesar Rp.720 juta rupiah
  8. Pengadaan peralatan seni budaya SD dengan nilai proyek sebesar Rp. 696 Juta.

(TIM / Release beritalahat.com)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater