BPD DESA WANARAYA KIKIM BARAT DI LANTIK

Jumat, 26-Juni-2020, 18:42


LAHATONLINE,Wanaraya- Camat Kikim Barat, Darwis Salim SE MM, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wanaraya Kecamata Kikim Barat pada Jumat (26/6).
Pelantikan yang dipusatkan di aula kantor camat Kikim Barat, telah menerapkan protokoler kesehatan. Seperti menggunakan masker, social distancing dan lainnya.


“Selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah untuk Ketua BPD Desa Wanaraya baru periode 2020 – 2026 Semoga BPD yang baru dilantik ini, bisa mengerjakan pekerjaannya sesuai tugas pokok dan fungsinya,” jelas Darwis Salim SE MM,” tuturnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh anggota BPD harus menguasai dan paham tentang Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, telah diamanatkan bahwa tugas dan fungsi kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat setempat.


“Tugas ini yang akan dilaksanakan BPD sebagai fungsi penyelenggara desa, kerena secara teoretis BPD dan kepala desa harus seiring, sejalan dan sekata dalam menjalankan regulasi pemerintah desa yang lebih baik,” bebernya.

Menurutnya, anggota dan pengurus BPD yang baru dilantik ini, merupakan hasil pilihan masyarakat yang dipilih dengan cara musyawarah dan mufakat. Hal ini, merupakan kepercayaan warga dan wajib diemban serta dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, Kepala Desa Wanaraya Warsanto mengucapkan selamat bergabung kepada BPD yang baru semoga roda pemerintahan ke depan akan lebih baik lagi dan ucapan terimakasih kepada BPD yang lama yang sudah bekerja keras membangun pemerintah desa.


“Pelantikan ini, sengaja diselenggarakan lantaran pimpinan dan pengurus BPD Desa Wanaraya yang sebelumnya telah habis masa jabatannya ” katanya.
BPD ini merupakan sebuah mata rantai yang tidak bisa dipisahkan dengan pemerintah desa. Karena, BPD ini bertindak untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Sementara, pemerintah desa hanya melakukan pelayanan kepada masyarakat.


“BPD ini berperan untuk melegalisasi dan mengawasi pemerintah desa. Untuk itu, tanpa persetujuan dari BPD jika pemerintah desa membuat aturan desa, maka tidak akan bisa dilakukan. Iya, intinya semua program desa ini, akan berjalan maksimal jika didukung dan disetujui oleh BPD,” jelasnya.


Pihaknya berharap seluruh pengurus dan anggota BPD yang sudah dilantik mampu bertugas dengan baik dalam menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat demi kemajuan desa yang tengah dipimpinnya itu.

“Semoga dengan adanya pengurus BPD yang baru dilantik ini, dapat terus menjalin sinergitas dengan pemerintah. Sehingga mampu bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan untuk pembangunan yang selaras dengan keinginan masyarakat,” pungkasnya. (ar3)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater