Pemerintah Kecamatan Sebingkai, Dampingi Pemdes Talang Padang Serahkan BLT DD Tahap Ke Dua

Rabu, 10-Juni-2020, 11:47


TALANG PADANG – Camat Mulak Sebingkai Drs Erlambang MM melaksanakan monitoring sekaligus pendampingan penyerahan Bantuan untuk Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap ke dua untuk bulan Mei 2020, di wilayah Talang Padang hari ini Rabu (10/06/20)

Kegiatan penyerahan dilaksanakan secara langsung ke penerima manfaat. Desa Talang Padang telah menetapkan 28 KK keluarga penerima manfaat. Adapun dalam tahap ke dua diserahkan untuk bulan Mei sebesar Rp 600 ribu per penerima.

Kepala Desa Talang Padang Juliansyah mengatakan jika, pendataan penerima BLT DD sudah dilaksanakan sebaik mungkin, berjenjang dan melewati verifikasi oleh Tim Relawan BPD perangkat Desa serta hasil musyawarah bersama, sehingga yang menerima adalah benar-benar warga desa yang telah memenuhi kriteria yang telah diitetapkan pemerintah.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Desa Talang Padang mulai menyerahkan BLT DD tahap kedua, yakni untuk bulan Mei. Penyerahan juga akan dilanjutkan untuk periode berikutnya yakni bulan Juni 2020. Semoga dengan telah diselesaikannya penyerahan BLT DD tahap kedua ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 di Desa Talang Padang.

Camat Mulak Sebingkai Drs Erlambang MM menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pemerintah desa yang telah melaksanakan semua proses pengajuan hingga pencairan BLT DD sehingga dapat segera di serahkan kepada penerima.

“Seluruh desa di Kecamatan Mulak Sebingkai telah menyelesaikan proses, baik pendataan, verifikasi dan tahap lainya, dan pada hari ini dapat diserahkan BLT DD untuk wilayah Desa Talang Padang Dalam waktu dekat beberapa desa juga akan menyusul.
Harapan kami bantuan ini bermanfaat bagi warga yang benar-benar terdampak Covid-19

Seluruh desa di Kecamatan Mulak Sebingkai telah menyelesaikan tahapan dalam pengajuan BLT DD, namun dalam prosesnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Jika Dana Desa Tahap Pertama belum dibelanjakan atau dalam rekening desa masih mencukupi, dapat langsung disalurkan, akan tetapi dalam hal Dana Desa Tahap Pertama sudah dibelanjakan, maka desa menunggu transfer Dana Desa Tahap Kedua dari Pemerintah Pusat. (Tahrim)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater