Cegah Corvid 19, Bupati Lahat Himbau Ibadah di Rumah

Jumat, 27-Maret-2020, 21:04


LAHAT – Dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Virus Corvid q9 (Corona) Bupati Lahat menghimbau masyarakat Kabupateb Lahat untuk tetap beribadah dirumah masing-masing dan tetap menjaga lingkungan serta pola hidup sehat sesuai dengan anjuran yang telah dispaikan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Dibawah ini merupakan hunbauan dari Dari Bupati Lahat yang sampaikan hari ini Jum’at 27-Maret 2020.

SURAT EDARAN
Nomor: 400/6/III 2020
TENTANG
HIMBAUAN PENYELENGGARAAN IBADAH BAGI UMAT ISLAM
Di KABUPATEN LAHAT DALAM SITUASi TERJADI WABAH COVID-19
Mempedomani : Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 18 Maret 2020, nomor: 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan lbadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covld-19. dan Taleconference Gubernur Sumatera Selatan dengan Bupati Walikota Se Provlnsí Sumatera Selatan tanggal 24 Maret 2020.
Menyatakan Pernetapan Status tanggap Darurat CoVID-19
di Provinsi Sumatera Selatan.

Atas dasar hal tesebut diatas disampaikan untuk diteruskan kepada
masyarakat hakhal sebagal berikut :

1. Setiap orang wajib melakukan ikhliar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal tu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dhanuriyat a-khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan merigisolasi diri agar tidak
tsrjadi penularan kepada orang lain. baginya shalat Jum’at dapat diganti dengan shaat Dzuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang
sehingga berpeluang terjadinya penularan Yirus secara massal. Baginya haram
melakukan aktiftas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan,
seperi jama’ah sholat lima waktutawatib, shalat tarawih dan led di masjid atau termpat
umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakiní šidak terpapar CoVID-16,
harus memperhatikan hal hał sebagai berikut :
a. Dalam hal ia berada disuatu kawasan yang potensí penularannya tinggi atau
sangat inggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang. maka a boleh
meninggalkan shalat jum’at dan menggantinya dengan shalat dzuhur dtempat
kediaman, serta meninggalkan jama’ah shalat lima waktu/ rawatib, tarawih, dan led di masid atau tempat umum lainrnya.
b. Dalam hal ia berada dlsuatu kawasan yang potensi penularaninya rendah
berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib mejalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjage diri agar tidak tepapar
COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsuns (bersalaman, bepelukan, cum tangan), membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COvID-19 tidak terkendali disuatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jum’at dikawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kemballi dan wajib menggantinya dengan
shalat dzuhur di tempat masing9
menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jama’ah shalat lima waktu / rawatib,
shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
masing. Demikian juga tidak boleh
6. Dalam kondisi penyebaran CovID-19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan
shalat jum at dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang
banyak, seperti jama ah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim
dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar CoVID-19.
6 Pemeintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan
penanggulangan COVID-19 terkait masalah keagamaan dan umat Isam wajib mentaatinya.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
BUPATI LAHAT
CIK UJANG, SH

Tembusan Kepada Yth
1. Gubernur Sumatera Selatan (sebagai Laporan)
2. DP MUI Kab. Lahat

(AdE)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater