Jumat, 4-Mei-2018, 23:44
LAHAT —- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lahat, secara tegas memberikan warning terhadap semua jenis usaha. Baik, perusahaan tambang yang bergerak dibidang batubara, galian C, klinik, bengkel motor dan mobil yang ada di Bumi Seganti Setungguan agar segera mungkin mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Selama ini, BLH sudah melayangkan surat peringgatan kesemua pengurus atau pemilik berbagai jenis usaha yang ada di Kabupaten Lahat,” terang Kepala Dinas (Kadis) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lahat, Ir Misri ST melalui Kepala Bidang Penataan PPLH Levi Desmianti ST,MT. Jum’at (4/5/2018).
Diakui Levi, benar belum seluruh perusahaan yang bergerak dibidang seperti tambang batubara, galian C, semua klinik bersalin yang ada saat ini, termasuk para pengusaha bengkel motor, dan mobil yang menggurus UKL dan UPL.
“Sudah hampir sebagian pemilik atau pengurus berbagai jenis usaha sudah kita sampaikan surat teguran, agar sesegara mungkin untuk membuat atau mengurus UKL dan UPL kedinas BLH Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk jenis usaha dibidang tambang batubara apabila lahan yang dikelolah oleh perusahaan mencapai 200 Hektar maka diwajibkan untuk mengantongi AMDAL. Sedangkan, untuk klinik, bengkel motor, dan mobil harus memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dikeluarkan dari Dinas BLH Lahat.
“Oleh sebab itu, kita himbau agar semua pemilik usaha yang ada di Kabupaten Lahat, supaya dapat segera mungkin untuk melakukan pengurusan izin UKL dan UPL,” himbau Levi.
Dikatakannya, lebih utama sipenggusaha harus memegang Surat Pernyataan Penggelolaan Lingkungan (SPPL), sebagai dokumen resmi. Nah, bagi yang belum kantongi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dari Dinas BLH Kabupaten Lahat.
“Kita akan berikan selama tiga bulan untuk mengurusnya. Apabila sipemilik usaha tidak mengindahkan surat yang sudah kita layangkan sebelumnya, akan kita akan memberikan tindakan tegas dilapangannya,” pesan Levi secara lantang. (Din)
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 21:35
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 21:06
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 18:57
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 18:44
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 18:43
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 05-Juni-2023 - 16:09
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 12:58
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 05-Juni-2023 - 12:54
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 04-Juni-2023 - 18:42
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 04-Juni-2023 - 17:07
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 04-Juni-2023 - 14:11
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 04-Juni-2023 - 11:33
selengkapnya..
MULAK ULU - Sabtu, 03-Juni-2023 - 23:55
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Sabtu, 03-Juni-2023 - 22:41
selengkapnya..
GUMAY ULU - Sabtu, 03-Juni-2023 - 10:02
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Jumat, 02-Juni-2023 - 21:38
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Kamis, 01-Juni-2023 - 23:01
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 01-Juni-2023 - 15:32
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 01-Juni-2023 - 13:39
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 01-Juni-2023 - 11:41
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 01-Juni-2023 - 11:39
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Rabu, 31-Mei-2023 - 23:55
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 21:37
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 20:35
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 17:47
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 16:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 16:57
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 13:52
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 13:50
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 11:25
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 31-Mei-2023 - 10:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 31-Mei-2023 - 10:44
selengkapnya..
NUSA TENGGARA BARAT Rabu, 31-Mei-2023 - 09:32
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-Mei-2023 - 21:26
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-Mei-2023 - 20:37
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-Mei-2023 - 17:38
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 30-Mei-2023 - 17:15
selengkapnya..