Edarkan Sabu, Petani Dikikim Selatan Digelandang Ke Polres Lahat

Kamis, 5-Agustus-2021, 11:10


Lahatonline.com, Lahat – Sat Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu di desa tanjung beringin kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

Dikatakan oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar lewat rilis Humas Polres Lahat Aiptu Lispono penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu Pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira jam 14.30 Wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an. WAN BEWO Bin JUHARDI bertempat dirumah miliknya tepatnya di Desa Tanjung Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat dalam perkara Narkotika jenis Shabu.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kamarnya tepatnya di TKP tersebut, lalu pada saat petugas melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah putih dibawah tersangka duduk setelah dibuka berisikan 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 32 (tiga puluh dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kotak permen warna silver yg juga ada didalam 1 (satu) buah dompet tersebut, lalu petugas menemukan 1 (satu) buah buku warna hijau yang diduga berisikan catatan bon / hutang jual beli narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas polisi di lantai dibawah lemari baju yg ada dikamar tsb, kemudian petugas juga mendapatkan uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik tersangka yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, Ujarnya, Kamis 05/08/21.

Lanjutnya,Pasal yg dipersangkakan Pasal 114 (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka WAN BEWO Bin JUHARDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater