Terkait Izin Usaha Sarang Burung Walet, Pemkab Lahat Akan Buat Tim Monitoring

Rabu, 22-Juli-2020, 22:21


Lahat – Penangkaran burung walet atau usaha sarang walet merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan sebagai referensi usaha bagi pemodal yang memiliki dana yang cukup besar, ditambah lagi keuntungan yang cukup menjanjikan.

Namun disamping keuntungan yang menjanjikan, peternakan walet juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.

Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat mengelar rapat pembentukan tim penertiban pengelolaan dan pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Lahat. Rabu (22/07/2020) bertempat di ruang Opsroom Pemkab Lahat Provinsi Sumatera Selatan .

Tampak hadir di kegiatan Sekda Lahat Januarsah Hambali SH, Kasat Pol PP Lahat , Kepala Perizinan Lahat Heri Alkafi, Kepala Bapenda, Kadis DLH Agus Salman dan beberapa Camat di kabupaten Lahat.

Kadis Bapenda Lahat Subranudin SE SAP menyampaikan wajib pajak pengusaha burung walet yang terdaftar khusus di Kecamatan kota Lahat ada 34 namun tidak mengetahu kapan mereka panen .

Sekda Daerah Lahat Januarsah Hambali SH.MM yang sekaligus memimpin rapat menyampaikan terkait izin pengusaha burung walet maka akan di bentuk tim pendataan ulang pengusaha sarang burung walet tersebut.

“Yang penting kita kompak, data ulang dari Camat, undang ketua asosiasi dan perwakilan perkecamatan, rapat bersama diskusi memberikan arahan khususnya dinas terkait, DLH, Perizinanan untuk bersatu padu bersama untuk pembangunan Kabupaten Lahat .

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Lahat Heri Alkafi AP.MM mengatakan “Terkait penertiban ini sangat merespon. dengan terbentuk Tim monitoring penertiban sarang burung walet akan meningkatkan PAD Kabupaten Lahat. selama menjabat di dinas Perizinan Kurang lebih satu Tahun ini belum ada yg membuat izin mengenai usaha sarang burung walet”, katanya .

“Semoga dengan adanya tim monitoring ini supaya tertib yang ada indikasi usaha burung walet harus memliki izin tujuannya untuk memaksimalkan agar pengusaha burung walet yang sudah dan belum punya izin perlu di monitor”, katanya.

“Saya berharap pajak yang dipungut dari pengurusan IMB dan izin usaha akan dapat membantu pemerintah dalam membangun daerah,” pungkasnya.(Elsa)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater