YLKI Menduga Manager ULP Lembayung Tidak Memahami K2 Ketenagalistrikan

Kamis, 1-April-2021, 21:23


LAHAT – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat – Muara Enim – Pagar Alam dan Empat Lawang), Sanderson Syafe’i, ST. SH menduga kinerja dari Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) ULP Lembayung patut dipertanyakan.

Pasalnya, berbagai kasus permasalahan akhir-akhir ini timbul diduga akibat ketidak pahaman dan kurangnya pengawasan serta penerapan keselamatan ketenagalistrikan (K2) selama ini yang dapat berakibat merugikan konsumen karena tidak terwujudnya kondisi Andal dan Aman (A2).

“Mengapa sekelas Manager ULP Lembayung tidak paham Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sehingga tidak mampu mengantisipasi dan meminimalisir berbagai permasalahan timbul dan terkesan pembiaran hingga saat ini dan merugikan konsumen?” Untuk itu, Sanderson berharap Direktur Utama PT. PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengevaluasi kinerja Manager ULP Lembayung ini dan segera menata PLN dengan orang yang mumpuni, papar Sanderson, saat dibincangi wartawan belum lama ini.

Ia menegaskan, seharusnya demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), PLN UIW S2JB dan UP3 Lahat melalui masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN melakukan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa selain memiliki manfaat yang sangat besar, listrik juga memiliki potensi bahaya bila tidak berhati-hati dalam menggunakannya. Bahaya yang timbul oleh listrik dapat terjadi dalam beberapa bentuk, salah satunya hubungan arus pendek atau korsleting listrik yang berakibat fatal.

K2 adalah Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya maupun langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan dari tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi listrik dan kondisi aman dari bahaya terhadap jiwa manusia maupun hewan, serta kondisi ramah lingkungan dalam artian tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik.

“Jika memang ada keseriusan ingin meminimalisir munculnya bahaya akibat listrik yang mengancam keselamatan masyarakat, dimana data Badan Penanggulanagn Bencana Kabupaten Lahat sangat tinggi. Seharusnya PLN UP3 Lahat menertibkan dari proses kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi instalasi di rumah pelanggan. Dalam berbagai kesempatan PLN UP3 menyatakan Intinya hanya memberikan pasokan listrik sebatas Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau nama lainnya kWh meter kepada instalasi calon pelanggan. Terkait instalasi menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), pihak PLN ULP Lembayung tidak mau tau terbukti banyak instalasi konsumen tidak ada namun tetap dinyalakan asal ada SLO,” ujar Sanderson yang juga telah bersertifikasi Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah dari Kementerian ESDM.

Beberapa catatan penting yang diungkapkan Sanderson atas kinerja ULP Lembayung, Tarsili antara lain meninggalnya warga Desa Simpur Kecamatan Gumay Ulu Kabupaten Lahat, Mita (35) akibat tesengat arus listrik dari kabel yang sudah hampir menyentuh tanah pada 13 Januari 2020, selanjutnya carut marut penegakan SOP Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016, tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Tim P2TL di ULP Lembayung, yang mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik ke rumah konsumen, 33 hari konsumen dirugikan padahal tidak terbukti tanpa ada konpensasi konsumen dan sanksi bagi penanggung jawab Tim ULP Lembayung pada tanggal 28 Juli 2020.

Berikutnya Sanderson menjelaskan, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) diduga bekerja memonopoli dengan membuka kantor di pekarangan kantor PLN ULP Lembayung sejak lama, terlihat jelas pada web resminya sama dengan alamat Kantor PLN UP3 Lahat serta dijabat pegawai koperasi PLN tanpa ada teguran dari pihak PLN sendiri.

Terakhir carut marut Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) mengeluarkan Sertifikat Layak Operasi (SLO) tanpa ada instalasi yang terpasang tentunya menyalahi aturan yang berlaku, dan lebih parahnya lagi LIT-TR tersebut belum memiliki SK Penunjukan Resmi dari Pimpinan Perusahaan LIT untuk menjalankan tugasnya dan juga belum terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) nama yang Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik (TT) serta tidak memiliki kantor resmi sesuai ketentuan PP No. 24/2018 di wilayah PLN ULP Lembayung, papar Sanderson.

Amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

Dalam mendukung pelaksanaan UU Ketenagalistrikan tersebut. Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan alias “tukang listrik”, namun hal ini patut diduga diabaikan oleh Manager ULP Lembayung saat ini.

Sementara Manager PLN UP3 Lahat, Triyono saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatApp (WA) atas tidak mengertinya Manager ULP Lembayung terhadap Keselamatan ketenagalistrikan (K2) mengungkapkan, sangat penting bagi pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelanggan kami. Karena pentingnya Keselamatan ketenagalistrikan (K2) serta Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diseluruh unit ULP terdapat petugas yang berperan sebagai Pejabat K3 yg khusus menangani terkait hal tersebut. Setiap hari Petugas tsb melakukan sosialisasi pentingnya K2 & K3, sebagai contoh Adanya pohon yg berdekatan dengan Jaringan listrik yg perlu dilakukan penebangan untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Tanggung jawab PLN adalah mulai dari jaringan tenaga listrik sampai dengan APP / kwh meter sementara Instalasi milik pelanggan (IML) adalah menjadi tanggung jawab pelanggan, sehingga untuk memastikan instalasinya laik operasi atau tidak maka pelanggan bisa menghubungi lembaga inspeksi teknik (LIT) yg ditunjuk oleh kementrian ESDM,” katanya lugas.

Saat media ini melanjutkan pertanyaan, apa tidakan atau langkah tegas kepada Manager ULP Lembayung Tarsili atas ketidak pahaman Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Manager UP3 tidak menjawab hanya dibaca saja hingga berita ini diturunkan. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater