TANGGAPI PUTUSAN BPSK, TAK MAU DAGANG DI PTM SQUARE SILAHKAN KELUAR

Senin, 9-November-2020, 16:08


LAHAT – Terkait putusan hasil sidang BPSK (Badan Penanganan Sengketa Konsumen) antara penggugat yakni Forum Pedagang PTM Serelo dan tergugat PT Bima yang hasilnya menyatakan bahwa semua tuntutan dimenangkan oleh tergugat, diyakini akan merugikan Pemkab Lahat mengingat banyaknya sumbangsih pendapatan yang diberikan pihak PT BIMA selama ini.

Humas PT Bima Khilal Satri melalui penasehat hukum Firnanda,Cla mengatakan, dengan adanya putusan BPSK yang menyatakan pembatalan demi hukum perjanjian pengelolaan PTM antara Pemkab Lahat dan PT Bima maka pihak nya akan sangat diuntung kan. Akan tetapi pihak PT Bima tidak akan terlalu menanggapi mengingat perjanjian tahun 2005 antara pemkab Lahat dan H Bahat selaku pemilik lahan sudah mengikat.

“BPSK tidak seperti pengadilan yang mengikat. Jika harus dibatal kan perjanjian pengelolaan maka yang berhak adalah antara Pemkab Lahat dan H Bahar dan untuk saat ini belum ada pengaruh dan kami menganggap itu adalah hal biasa,”ujarnya.

Dijelaskannya, untuk hasil tersebut maka pihak PT Bima tidak akan dirugikan namun Pemkab Lahat lah yang akan dirugikan dan pihaknya tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa karena PTM Serelo resmi milik swasta dan dibuat atas permintaan Pemkab Lahat guna menampung para pedagang yang ada dipasar PTM Serolo Lahat pada saat itu.

“Jika memang pedagang tidak lagi nyaman maka dipersilakan untuk pindah kepasar lain yang disiap kan Pemkab Lahat namun kenyataannya mereka masih tidak mau. Kami patuh aturan dan membayar pajak jadi tidak mungkin kami yang dirugikan,”imbuhnya.

Ketua Paguyuban Pedagang PTM Serolo Dodo Arman di dampingi Kuasa Hukum Rusdi Somat, SH, Minggu sore (08/11/20) menyampaikan, Surat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuk Linggau Nomor: 002/P.Arbitrase/BPSK – Llg/XI/2020 pada tanggal 2 November 2020 yang menangi sengketa konsumen, telah menjatuhkan putusan antara Dodo Arman sebagai penggugat melawan PT. Bima Putra Abadi Citranuasa sebagai berikut.

Keputusan Ketua Majelis H. Nurussulhi Nawawai, S.Sos, majelis Pemerintah, Zon Maryono, SE, Erada Janesa, Majelis Konsumen, Dedi Irawan SH, Lendri Alfikar, S.Pd, Sehabudin, Majelis Pelaku Usaha, Hairullah, SH, Alfiansyah Hasan, S,Pd dan Aminatuzzuhroh, SE MM. Majelis memutuskan 7 poin, diantaranya menyatakan batal demi hukum perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Lahat dengan PT.Bima Putra Citranuasa Nomor: 10/PKS/1/2005 dan. Nomor: 10/BPAC/VI/2005 tentang pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Lahat. Berikut pula addendum perjanjian Kerjasama Nomor: 07/PKS/I/2011 berikut Nomor: 039/SK-BPAC/IX/2011 setelah terbit dan berlakunya Permendagri Nomor: 31/M.DAG/PER/5/2017 tentang pedoman Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan (Benz Tahrim

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater