Rokok DUNHILL Expayer Diduga Sengaja Dijual Oleh Distributor

Beacukai 2019 Masih Marak Beredar

Minggu, 6-Desember-2020, 23:26



LAHAT — Sungguh miris sekali dan diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. Khususnya distributor Rokok DUNHILL yang disnyalir sengaja menjual rokok Expayer.

Peredaran rokok DUNHILL telah Expayer ini, sangat mudah ditemukan baik diwarung warung maupun disejumlah toko yang ada di Kabupaten Lahat. Tidak itu saja, pita Cukai 2019 yang telah dipesan dengan tarif lama tetap tertempel dibandrol rokok yang terletak disamping bertuliskan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020.

Beredarnya rokok jenis DUNHILL filter diduga diproduksi oleh Djarum Bentol sangat bertentang dengan Peraturan yang ada, terutama dalam Pasal II Ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019, yang merupakan perubahan kedua atas PMK No. 146/PMK010/2017 terkait tarif CHT.

Termasuk batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020.

Sementara, Kris selaku Manager PT Jarum di Lahat dengan no Hp 0812 7246 XXXX dikonfirmasih, memilih bungkam.
“No coment aku, langsung aja konfirmasi ke BAT yak pak,” ujar Kris membalas WhatsApp.

Terpisah, Ketua YLKI Raya Lahat Sanderson Syafe’i ST SH dimintaki tanggapannya mengatakan, selain telah Expayer juga rokok yang masih pita Cukai 2019 seharusnya sudah tidak boleh beredar lagi ditengah tengah pasaran.

“Karena selain merugikan konsumen yang ada, rokok Expayer juga dapat membahayakan bagi mereka pencinta rokok. Sedangkan, untuk beacukai nya sudah seharusnya dicantumkan tahun 2021, sebab untuk tahun 2020 akan segera berakhir,” ucap Sanderson pada Sabtu (06/12/2020), kemarin.

Apabila masih ditemukan dilapangan Cukai 2019 kata Sanderson, seharusnya tidak boleh diperjual belikan lagi. Karena, dinilai perbuatan yang merugikan Negara terkait pajak cukai. Untuk distributor sanksi terancam pidana.

“Distributor dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, dengan beredarnya rokok DUNHILL yang Expayer dilapang, artinya ada indikasi unsur kesengajaan ataupun kongkalingkong ataupun permain antara pemilik warung, toko toko, terhadap para agen dan distributor,” pungkasnya.

Untuk itu, Sanderson menghimbau, kepada pihak yang terkait terutama Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat dapat lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan barang barang yang beredar dipasar maupun ditoko toko yang ada.

“Karena, pecinta rokok di Lahat cukup besar. Sehingga, temuan seperti Expayer ini tidak terulang lagi. Dan, distributor maupun agen bisa menarik semua rokok tahun cukai 2019 sebab, apabila dibiarkan artinya, ada unsur kesengngajaan distributor dan agen dapat diancam pidana,” tutupnya.

Lebih jauh, Sanderson menghimbau masyarakat agar dapat lebih cermat dalam melakukan pembelian barang barang dipasar maupun di toko toko yang ada. Pengawasan instansi terkait lebih ekstra ketat dan dapat lebih proaktif terutama yang berhubungan dikonsumsi masyarakat.

“Untuk rokok sendiri, disamping paling ujung ada bertuliskan batas limit Expayer (kada luarsa), artinya sudah tidak layak untuk konsumsi. Selain itu, cukai tahunnya apabila ditemukan 2019 agar tidak diambil, ganti yang cukainya tahun 2020. Tapi, untuk cukai tahun 2021 mungkin belum keluar,” himbau Sanderson. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater