Saat Dipinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Lahat Borgol Jefri Prayoga

Rabu, 1-September-2021, 16:39


LAHAT —- Pengungkapan serta penekanan terhadap peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat terus ditingkatkan.

Terbukti berbekal LP/A – 134/VIII/ 2021/ Sumsel/Res Lahat, tanggal 28 Agustus 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira jam 22.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Untuk kali ini, Jefri Prayoga (26) tuna karya warga Jl Satria No 93 D Bedeng PJKA RT 06 RW 02 Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, pada Rabu (01/09/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap dijadikan Transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat orang diketahui. Lalu, pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan tangkap tangan seseorang terduga pengedar Ganja.

“Tersangka yang merupakan warga Jl Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, kita tangkap saat sedang berada dipinggir jalan dialamat tersebut,” ujarnya.

Menurut mantan Kasat Reskrim Baturaja ini, lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa, satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, yang berada didalam saku sebelah kiri kemeja yang digunakan tersangka.

Tidak berhenti disitu saja, sambungnya petugas melanjutkan pencarian barang bukti dirumah orang tua sipengedar di Jl Merdeka Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan didapati barang bukti berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, yang ditemukan petugas di lantai samping kasur didalam kamar milik tersangka empat paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.

“Yang ditemukan petugas didalam kantong jaket sebelah kanan bagian bawa, yang tergantung dibelakang pintu kamar milik tersangka. Dan, diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan petugas benar adalah miliknya,” tambah Zulfikar.

Dari pengakuan sipengedar, bahwa Narkotika tersebut, didapat dari Badrun (20) warga Pagar Alam dengan cara membeli untuk dijual kembali. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

“BB 6 paket kecil daun kering terbungkus kerta diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah jaket warna biru muda, 1 buah kemeja warna merah bermotif kotak kotak, 1 buah Hp merk OPPO A7 warna biru berat brutto Ganja 12,1 gram. Pasal yang kita kenakan 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Kasat Narkoba Polres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Minggu, 05-Mei-2024 - 15:05

DESA SUKARAMI BANGUN MCK & JALAN SETAPAK. 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater