Cecep dan Andra, Di Tangkap Tangan Tim Satresnarkoba Lahat

Senin, 23-Agustus-2021, 22:55


LAHAT – Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap dua tersangka Pelantara Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat.

Keduanya berhasil dilakukan tangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, usai menerima LP/A-129/VIII/2021/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 21 Agustus 2021.

Terungkapnya kedua pelaku ini, pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Rambaian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tersangka kali ini, Cecep Suwandi (24) pekerjaan Tuna Karya warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan, Andra Syahputra (31) pekerjaan Sopir warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Benar, kedua terduga selaku Pelantara berhasil tertangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat, dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, disampaikan Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, pada Senin (23/08/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkoba jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 21.30 WIB.

“Keduanya berhasil tertangkap tangan atas nama Cecep Swandi dan Andra Syaputra yang sedang berada dirumah kontrakan milik saudari Sarah,” kata Liespono.

Bahkan, diakuinya, sesaat sebelum ditangkap petugas melihat tersangka (TSK) Cecep Swandi melempar dua (2) paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu kelantai menggunakan tangan kiri.

Untuk barang bukti (BB) dikatakan Liespono, yang ditemukan petugas diakui Tersangka Cecep adalah miliknya yang merupakan pesanan Tersangka Andra, yang didapat dengan cara membeli dengan seseorang yakni, RATAL (30) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang kini statusnya (DPO).

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, tersangka berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

“BB dua paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu. Untuk, Pasal disangkakan Primer pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sub pasal 112 Ayat 1 jo psl 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2008 tentang Narkotika, berat brutto Shabu dengan berat 0,60 gram,” pungkasnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Kamis, 09-Mei-2024 - 09:50

PT BAS SITE GUMAY KEMBALI BEROPERASI

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater