Sertifkat Elektronik, BPN Lahat sampaikan Ini

Jumat, 5-Februari-2021, 19:34


Lahat – Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah terbit pada awal tahun ini. Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.

Terkait hal tersebut Kepala BPN Lahat Ir Romanus Noor Widarto melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Novi Agustrianto mengatakan, sesuai dengan aturan Permen ATR No 1 Tahun 2021 sertifikat tanah berubah menjadi sertifikat elektronik.

“Yang tadinya berbentuk kertas atau sertifikat kedepan berubah digital, seperti halnya Kartu Keluarga (KK) yang bisa dicetak pemiliknya sendiri,” ungkapnya kepada awak media saat di bincangi di Kantor BPN Lahat Jumat (05/02/2021).

“Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keamanannya keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari
Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN),” ujarnya .

Selain itu masih dilanjutkan Novi, keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik lebih terjamin. “Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” imbuh Novi.

Lebih lanjut ia menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik. di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital”, katanya .

Namun untuk di Kabupaten Lahat sendiri masih menunjuk petunjuk teknis dari pusat mengenai penerapan digitalisasi ini.

“Intinya kalau sudah ada aplikasinya kita siap melaksanakan Digitalisasi ini, tapi kita masih menunggu petunjuk dari pusat,” ucapnya.

Untuk diketahui ditambahkan Novi, perbedaan antara sertipikat analog dengan sertipikat elektronik, diantaranya untuk tidak ada lagi tanda tangan, melainkan tanda tangan bentuk bardcode.

“Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” pungkas Novi.

Terpisah, warga Kabupaten Lahat Adrian (38) mengatakan belum mengetahui program Sertifikat elektronik dari BPN, namun ia mendukung program pemerintah ini yang apabila keamanan data sertifikat tanah lebih terjaga. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Kamis, 09-Mei-2024 - 09:50

PT BAS SITE GUMAY KEMBALI BEROPERASI

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater