Kamis, 22-Oktober-2020, 18:10
Lahat – Jaksa Menyapa kembali menyapa pendengar diradio Seganti Setungguan FM Lahat menghadirkan Narasumber fungsional Kejari Lahat antara lain
Kasi Pidum Jaksa Fransmona, SH.,MH, Jaksa M. Ariansyah Putra, SH.,MH dan Kasi Intelejen Faisyal Basni, SH, serta Seksi Bagian Tilang Asep Pratama, SH, juga hadir Kepala PT POS Indonesia Cabang Lahat Jese Marpaung, Kamis, 22 Oktober 2020.
Materi dalam program ini membahas tentang Tilang yang dilaksanakan secara online.
“Jika anda ditilang karena melangar marka dan diberi surat merah oleh polisi. Karena pada tanggal sidang
tidak bisa hadir, dan tidak ada yang mewakili, dan ditilang di kota yang berjarak agak jauh dari tempat
tinggial, maka kata pak polisi kalau tdak bisa hadir dan tidak ada yang mewakilkan bisa diambil di
Kejaksaan,”ujar Asep Pratama.
Kejaksaan telah memberikan kemudahan dengan menggandeng pihak Pos Indonesia dalam pelayanan penebusan Barang bukti Tilang.
Bagi para pelanggar sekarang tidak perlu repot lagi untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, sebab menurut Asep Pratama, SH bahwa Surat Tilang dan Barang Bukti Tilang sudah bisa diantar melalui PT. Pos Indonesia diseluruh Indonesia.
“Pasal 267 Lndang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (“UU LLA) berbunyi
( Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa memarut aeura
pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebaguimana dimaksucd pada ayat (1) dapat dilaksanukun tanpa
kehadiran pelanggar
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pacda ayat (2) dapat mentipkan
denda kepada bank yang ditunyuk oleh Pemeriniah
4) Jumlah denda yang duitipkan kepada bank sehagaimuna dimaksud pada ayat (3) sebesar
denda maksmmal yang dikenakan untuk setiup pelanggaran Ldlu Lintas dan Angktan Jalan
(5) Bukti penittpan tuang denda wajih dilampirkan dalam berkas hukti pelanggaran
Terkait denda tambahan Jika mengambil surat-surat
kendaraan (alat bukti) di Kejaksaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 267 ayat (4) UU
22/2009 yang menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana
dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”tambah Asep
Sementara tata cara pengambilan barang bukti bagi pelanggarvlalu lintas menurut Kasi Pidum Jejari Lahat Frans mengatakab bahwa
Tata cara mengenai pengembalian Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda
Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal
36 PP 80/2012 yang berbunyi
( Surat lzin Mengemudi, surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan lainya,
Penyelenggaraan Angkuan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemaudi atatu pemilik
selelah:
a Penyerahan surat bukti penilipan uang titipan untuk membayar denda kepada juksa
selaku pelaksana putusan pengadilan
b. Membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan,
c. Memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar
(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah mennjukkan Surat Tanda nomor Kendaraan yang sah.
(3) penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal dari hasl tindak pidana, digunakan
untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lntas yang mengakibatkan
meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan. Negeri Lahat:
Sementara Cara melakukan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Lahat
1 Pembayaran melalui Mesin EDC yang tersedia di Loket Tilang Kejari Lahat.
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 19:51
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 18:40
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 16:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 13:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 23:21
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 19:43
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 18:49
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Jumat, 10-Mei-2024 - 18:44
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 18:42
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 18:41
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 11:43
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 10:11
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 21:05
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 20:46
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 20:41
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Kamis, 09-Mei-2024 - 19:28
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 18:13
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 18:04
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 18:02
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 17:23
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 17:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 17:21
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 17:20
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 17:19
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 15:22
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 09-Mei-2024 - 14:28
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 08-Mei-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 08-Mei-2024 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 08-Mei-2024 - 18:35
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 08-Mei-2024 - 17:45
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 08-Mei-2024 - 17:43
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 08-Mei-2024 - 17:41
selengkapnya..