CURI MOTOR DI WARUNG BAKSO DIANCAM TUJUH TAHUN PENJARA

Minggu, 29-Juli-2018, 15:33


LAHAT, LO – Kurang dari 24 jam satuan reskrim polres lahat berhasil meringkus Dedi Setiadi pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di parkiran warung jajanan bakso Solo samping lapangan Gelora Serame sekira pukul 17.30 wib, tepatnya pada hari Sabtu (28/07/2018).

Informasi terangkum, tindak pidana sesuai pasal 363 KUHP ini menimpa korban bernama Bibin (28) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Pasalnya, dirinya mengalami tindak kejahatan berupa pencurian.

Bermodal laporan polisi, dengan nomor LP/B-130/VII/2018/RES LAHAT/POLDA SUMSEL,Tanggal 28 juli 2018, pelaku kelahiran Batu Raja ini diciduk dikediamannya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, hari Minggu (29/07/2018) sekira pukul 09.00 Wib tanpa perlawanan. Serta pihak penegak hukum berhasil mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor milik korban merek yamaha MIO J warna putih hitam dengan No.pol BG 2529 OU.

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. Lebih lanjut dikatakan Satria, pelaku bisa diancam dengan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

“Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sekarang masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Wan)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Kamis, 09-Mei-2024 - 09:50

PT BAS SITE GUMAY KEMBALI BEROPERASI

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater