Lurah Warning Keras Pemilik Kios Herman Semaun

Rabu, 18-September-2019, 16:23


LAHAT – Temuan atas adanya satu unit kios yang berada dilokasi komplek pertokoan Citra Niaga tepatnya, berjarak 5 Meter dari kantor Lurah Pasar Baru.

“Kios yang dibangun sejak beberapa tahun silam. Yang diduga menyalahi IMB tersebut, asudah kita layang surat peringatan pertama, sampai ke-II, dan III apabila tidak diindahkan maka kios yang ada, akan kita turunkan Tim guna menghancurkan kios yang dinilai melanggar keindahan dan tata kota,” ungkap Lurah Pasar Baru, Kecamatan Lahat Faisal SE, Rabu (18/9/2019).

Dijelaskan Rizal, awalnya dititik kios tersebut akan dibangun Pos Satpam. Namun, dikarenakan sesuatu hingga belum dilakukan. Lalu, tak lama dari itu, tiba tiba dibangun secara permanen berbentuk kios.

“Bagunan secara permanen ini, dibangun sejak 6 tahun silam. Jadi, dikarenakan bagunan kios yang kami nilai telah merusak keindahan dan tata kota bagi pengguna jalan,” tambahnya.

Surat laporan terkait, bagunan kios secara permanen telah disampaikan sesuai dengan nomor surat 100/62/PB/2019 tentang laporan tidak sesuai IMB.

Berdasarkan Tim Kelurahan dilapangan diduga keras telah mengangkangi aturan ada 4 poin yakni, 1) bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB, 2) bahwa bangunan itu tidak sesuai dengan aturan yanitu, Garis Spadan Jalan 16 M dari As Jalan. 3) bahwa bangunan tersebut, mengganggu keapikan sekitar bagunan lain. 4) kiranya instansi terkait dapat segera mengecek dan minanjau ulang kembali.

“Jadi ada empat poin yang sudah kita sampaikan. kepada pemilik kios agar dapat koperatif. karna, semua yang saya jalani berdasarkan hasil temuan Tim Kelurahan Pasar Baru, Lahat,” tukas Faisal. seraya menambahkan, surat tersebut, telah dilayangkan kepada pemilik kios, ditembuskan Bupati Lahat, dinas PM dan PTSP atap BLH, Pol PP, Perdaganan, Camat.

Terpisah dinas PM dan PTSP Plt Ir H Suhirdin MM melalui Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan Venny SE membenarkan telah menerima surat dari Lurah Pasar Baru, terkait dugaan pembangunan salah satu kios yang berada dikomplek pertokoan Citra Niaga.

“Laporan sudah kita terima, tingga kita naikkan kepada kepala dinas PM dan PTSP dan akan segera kita koordinasikan persoalan bagunan secara permanen tersebut, kepada kepala daerah,” jelas Venny.

Sementara, pemilik kios bernama Pai dikonfirmasi menjelaskan, soal bangunan tersebut, dirinya tidak mengentahui secara persis.

“Kami, disini hanya ngontrak kepada pak Hermam Ismaun sudah 5 lima tahun disini,” tegas Pai.

Bangunan kios secara permanen ini, diakui Pai bahwa benar sudah menerima surat dari Lurah Pasar Baru dalam hal untuk pembongkaran terhadap kios ini.

“Masalah ini, akan kami sampaikan dengan Pak Herman Ismaun. Termasuk surat dari Lurah sendiri akan kami berikan kepada pemilik bagunan. Kami diberikan tenggang waktu selama 3 bulan,” kilahnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater