Amankan Sandra, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Pengeroyokan 

"Pelaku 170 KUHP Diamankan Saat Dilapangan Volly"

Selasa, 9-April-2024, 07:53


LAHAT – Kasus tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB, yang berlokasi di Jembatan desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sandra (19) tuna karya warga desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, bersama teman-teman, berhasil diungkap oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat, yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, pada Sabtu (6/4/2024) sekira jam 17.00 WIB, di Lapangan Volly desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.M,Si, disampaikan Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH membenarkan, bahwasannya Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat, telah mengamankan TSK Sandra warga desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan.

“Pelaku yang tersandung kasus Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, kita bekuk saat di Lapangan Volly desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, pada Sabtu 6 April 2024 sekira jam 17.00 WIB,” kata Kanit Pidum Polres Lahat, pada Selasa (9/4/2024).

Penangkapan terhadap terduga TSK ini, diceritakan Denny, dikarenakan terlibat kasus tindak pidana “Pengeroyokan” yang terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB, dengan TKP di Jembatan desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Yang dilakukan oleh Pelaku dengan kawan-kawan. Awalnya korban Mirhan baru pulang dari acara Orgen Tunggal (OT) didesa Talang Sejemput Lahat Selatan, saat melintas lokasi kejadian, korban melihat temannya yakni, Gapuk sedang berkelahi dengan Pelaku, lalu, korban mendekati dan mencoba melerai perkelahian tersebut,” tuturnya.

Usaha korban yang ingin melerai perkelahian tersebut, dikatakan Denny, sia-sia sehingga, TSK dan teman-temannya tidak senang akan perbuatan korban. Lalu, berbalik menyerang dengan memukuli korban, serta Pelaku dan kawan-kawan menusuk perut korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

“Akibat kejadian itu, korban Mirhan mengalami luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, luka tusuk pada bagian pinggir perut sebelah kiri, luka tusuk bagian pantat sebelah kiri, dan luka robek pada jari jempol sebelah kiri. Lalu, korban dilarikan ke RS untuk mendapatkan penangan media,” ulasnya.

Atas peristiwa ini, sambung Denny, keluarga korban Mirhan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat dengan bukti laporan LP/B/22/I/2024/Res Lahat/Polda Sumsel, 23 Januari 2024, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk kronologis penangkapan diakui Denny, pada Sabtu 6 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Lapangan Volly desa Talang Sejemput kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, terhadap TSK Sandra dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat.

Diungkapkannya, saat dilakukan penangkapan tersangka, tidak melakukan perlawanan, kemudian terduga pelaku diserahkan kepada Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos warna hitam, dan 1 helai kaos dalam warna putih, telah kita amankan, guna untuk proses hukum kedepan,” pungkas Denny. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater