Kebijakan PJ Bupati Lahat Tuai Pro Dan Kontra 

Kamis, 30-Mei-2024, 16:12


Lahat – Semakin kencangnya isu-isu negatif yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dibeberapa Platform Media Sosial perihal kebijakan- kebijakan yang diambil PJ Bupati Lahat Muhammad Farid S.STP, M. Si yang mana menuai pro dan kontra.

Barisan yang pro, adalah mereka yang menginginkan Kabupaten Lahat yang dipimpin M. Farid, walau dengan waktu yang terbilang singkat bisa memberikan warna dan pembangunan yang nantinya ke depan bisa bermanfaat khususnya bagi warga Kabupaten Lahat.

Namun, pihak-pihak yang kontra pun sebenarnya tak ada salahnya, selagi hal tersebut memang ditujukan untuk membangun Kabupaten Lahat bukan didasarkan untuk menyerang individu dan ranah pribadi M. Farid.

Kebijakan yang menuai pro dan kontra yang baru-baru ini, yakni Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.

Dalam kata lain, BTT merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran Keadaan Darurat termasuk Keperluan Mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Pada saat itu, dana BTT yang bersumber dari APBD tersebut dialihkan ke kegiatan Job Fit dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Lahat pada bulan April lalu dan dana yang diperuntukkan pada kegiatan tersebut mencapai nominal angka yang cukup Fantastis hampir mencapai angka lebih kurang 3 Miliar rupiah.

Secara umum job fit atau yang juga biasa disebut dengan person-job fit, adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat dengan suatu posisi di suatu kantor kedinasan melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja.

Penilaian ini umumnya dilakukan untuk melengkapi penilaian kecocokan dari segi latar belakang pendidikan dan juga hard skills. Penilaian dilakukan berdasarkan pada karakteristik posisi masing-masing.

Dalam menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan, langkah pertama dengan melakukan job fit untuk melihat seorang pejabat cocok di jabatan apa, agar sesuai dengan kemampuannya.

Uji kesesuaian atau job fit juga merupakan amanat dari undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 117 dijelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama (5) lima tahun, kemudian dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Pada beberapa penafsiran, bila mengacu kepada kegunaan dana BTT tersebut khusus peruntukannya untuk darurat bencana, apakah kegiatan Jop Fit tersebut juga termasuk dalam kriteria atau kategori darurat. Namun, kita juga harus berpikir positif ada juga hal positif dari kegiatan itu bila mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bila tujuannya untuk meningkatkan SDM ASN di lingkungan Pemkab Lahat lebih baik lagi dan yang nantinya mengarah kepada lebih baiknya pemerintah dalam membangun Bumi Seganti Setungguan, penulis menilai, hal tersebut juga ada baiknya, secara garis besar pembangunan bisa lancar karena SDM di Pemkab Lahat yang memangku jabatan penting adalah orang-orang yang benar-benar cocok karena kemampuannya bukan karena adanya unsur kedekatan kepada pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Lahat.

Kebijakan dari dari PJ Bupati Lahat tersebut, di pemberitaan media massa pernah juga disorot K-MAKI Sumatera Selatan. Dalam keterangan persnya Deputy K-MAKI Feri Kurniawan yang tercatat sebagai putra Daerah Kabupaten Lahat, Menjelaskan perihal APBD itu sudah dibahas antar Eksekutif dan Legislatif dalam Paripurna DPRD dan di evaluasi oleh Gubernur untuk dibuatkan Perda APBD,”ia menyampaikan.

Jikalau mau melakukan pergeseran anggaran harus melalui rapat DPRD dan Pemkab. Kemudian membuat Perda Perubahan dan perubahan Perbup supaya ada legalitas anggaranya. Intinya ia menyebut ada aturan main yang harus dilakukan supaya tidak menyalahi aturan karena mengingat dana APBD tersebut haruslah tepa sasaran digunakan.

Hemat Penulis, karena BTT adalah merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat, perlunya adanya aturan hukum yang musti dipenuhi sehingga pemanfaatannya tak jadi sandungan hukum yang timbul dikemudian hari dan tentunya pergeseran dana tersebut memang sesuai peruntukannya berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(WAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater