PN Lahat, Sidang Tipiring Empat Orang Pejual Mikol

Terkait Langgar Perda Kabupaten Lahat

Jumat, 27-Agustus-2021, 20:49



LAHAT — Tindakan tegas mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, dibawa Pimpinan selaku Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP.MM.

Terutama warung warung yang berdagang Minuman Beralkohol (Mikol) di Seputaran Kecamatan Lahat, yang selama ini, sudah beberapa kali diperingatkan oleh Tim Gabungan mulai Pol-PP, TNI, Polres Lahat, dan Subdenpom Lahat. Namun, tetap sipenjual Mikol tidak mengindahkan peringatan dan surat teguran tersebut.

Puncaknya, razia petugas gabungan kembali dilaksanakan pada Rabu malam Kamis lalu. Alhasil dari razia Cipta Kondisi tersebut, selain mengamankan empat (4) orang penjual Mikol berikut menyita barang bukti (BB) minuman beralkohol sebanyak 74 botol Mikol berbagai merk, sehingga, harus menjalani proses Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pada Jum’at (27/08/2021) kemarin keempat pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol) yakni, Rendi, Elsi, Arif, dan Beni, menjalankan proses Sidang Tipiring di PN Lahat yang dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

“Hasil razia Cipta Kondisi tersebut, sebanyak 74 Minuman Beralkohol (Miko) dapat kita sita dari keempat orang pemilik warung di Seputaran Kecamatan Kota Lahat itu,” ungkap Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM.

Untuk tindak lanjutnya, sambung Fauzan, selain telah melaporkan kepada Bupati Lahat, Wabup Lahat, dan Sekda Lahat, guna meneruskan keproses hukum untuk empat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) tersebut.

Sedangkan, jenis perkara yang diajukan guna untuk diproses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dijelaskan Fauzan, karena, keempat pemilik warung yang menjual Mikol diseputaran Kecamatan Lahat ini, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat.

“Kita ajukan mereka untuk proses Sidang Tipiring di PN Lahat, lantaran telah melanggar Perda Lahat Nomor 1 tahun 2010, yakni menjual minuman keras tanpa izin,” tuturnya.

Berdasarkan keputusan Sidang Tipiring untuk keempat orang pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol), Ketua Majelis Hakim memutuskan keempat orang tersebut, mendapat ganjaran dikurung selama tujuh (7) hari.

“Hasil keputusan Sidang Tipiring keempat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) diantaranya, Rendi, Elsi, Arif, dan, Beni, diputuskan bersalah dan dihukum pidana kurungan selama 7 hari,” pungkas Fauzan. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

GUMAY TALANG - Kamis, 09-Mei-2024 - 09:50

PT BAS SITE GUMAY KEMBALI BEROPERASI

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater