Polres Lahat Gelar Konferensi Pers Terkait Perambahan Hutan Isau-Isau

Jumat, 24-Mei-2019, 18:23


Lahat – Pada hari ini, Jumat (24/05/2019) Polres Lahat dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku perambahan Hutan Suaka Alam, Hutan Isau-Isau yang juga merupakan Lahan Konservasi Gajah.

Dalam konferense pers ini Kapolres Lahat menyampaikan kronologis kejadian bahwasanya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB telah terjadi tindak pidana ‘Merambah Kawasan Hutan Secara Tidak Sah’ yang dilakukan oleh warga Desa Padang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Premier Pasal 5O (3) Jo Pasal 78 (2) UU. RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 12 Huruf b dan huruf c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan subsider Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1), (03) UU.RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ferry Harahap memaparkan.

Ada pun untuk kronologi penangkapan sendiri bahwasanya pada hari Kamis sekira jam 10.30 WIB bertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama Kec. Merapi Selatan telah tertangkap tangan 5 (lima) orang an Liswan Bin Mahyudi DKK yang sedang diduga melakukan tindak pidana ‘Merambah Kawasan Hutan secara tidak sah’ sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disebutkan tadi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke Polres Lahat.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Petugas Polres Lahat adalah berupa:

a) 2 (dua) unit chain saw warna hijau merk Green tipe G-C5800j

b) 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 (ima puluh) CM dengan gagang warna hitam

C) 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) CM dengan gagang kayu berwarna coklat dilapisi oleh tembaga kuning dan
40 (empat puluh] CM dengan gagang kayu berwarna coklat.

“Pelaku terancam hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” pungkas Kapolres Lahat.

Sepuluh tersangka ini diantaranya, Suharman (48), Supen Peri (38), Solhadi (25), Liswan (44), Hermawan (29), Roby Sanjaya (18), Sartoni (54), Patrio (25), Bastawi (61), Sutar Dinata (33), semuanya warga Desa Padang, Kecamatan, Merapi Selatan, Lahat. Ditangkap terlibat kasus yang sama, dengan waktu berbeda.

Semua tersangka ini ditangkap, Kamis (23/5), saat berada di ataran Sungai Cikdam, Desa setempat. Dimana saat itu Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, sudah memberikan arahan agar warga menghentikan aktifitas menebang pohon, dan meletakkan alat-alat seperti mesin senso dan parang.

Total keseluruhan warga yang sudah diamankan petugas kepolisian dari perambahan lahan ini sudah sebanyak 10 orang. Setelah sebelumnya diamankan secara berkala.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater