Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, Tangkap Fajar Pranoto Kasus Tindak Pidana Curat

Kamis, 19-Oktober-2023, 14:26


TANJUNG BARU – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kikim Tengah AKP Basyarudib SH dan personil, telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5e.

Waktu kejadian pada Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 08.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, berbekal dari laporan korban Idi Purnama (27) warga desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat Polisi langsung melakukan Penyelidikan dilapangan.

“Dari laporan polisi LPB/06/X/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kikim Tengah, tanggal 15 Oktober 2023, oleh korban dan melakukan BAP terhadap sejumlah saksi, petugas langsung melakukan Lidik kelapangan serta berhasil menangkap TSK Fajar Pranoto (23) seorang sopir warga desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah,” ungkap Liespono, pada Kamis (19/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 08.30 WIB bertempat di dalam rumah desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korban yang dilakukan oleh Pelaku bernama Fajar Pranoto.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah dengan merusak Engxel pintu jendela dapur lepas dan diletakan dilantai dapur. Setelah itu, TSK merusak papan dinding samping pintu tengah menuju ruang tengah menggunakan satu bila Sajam jenis pisau,” ujarnya.

Lalu, sambung Liespono, setelah berhasil masuk tersangka langsung membuka kunci pintu menuju ruang tengah dan mengambil satu pucuk senapan angin Laras Panjang yang tergantung didinding dalam rumah.

“Setelah berhasil mengondol satu pucuk senapan angin Laras Panjang milik korban dan TSK kabur melalui pintu dapur belakang. Sehingga, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.0000′- atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kikim Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Kapolsek Kikim Tengah beserta Kanit Reskrim Kikim Tengah IPDA Hendrawan Kusuma memimpin langsung penangkapan tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Saat diamankan TSK sedang berada dirumah desa Tanjung Baru kecamatan Kikim Tengah kabupaten Lahat, dan ketika ditangkap Pelaku dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan. Lalu, Tersangka berikut barang bukti (BB) berupa satu pucuk senapan angin Laras Panjang dibawa ke Polsek Kikim Tengah untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater