PT BIMA KALAH, BPSK PERINTAHKAN PEMDA LAHAT KELOLA PASAR PTM

Minggu, 8-November-2020, 18:36


LAHAT – Pengelolaan Pasar Tradisional Moderen PTM Serolo Kabupaten Lahat yang selama ini di pegang PT. Bima Putra Citra Nusa harus di kembalikan ke Pemerintah Daerah Lahat (Pemkab). Keputusan Badan penyelesaian sengketa Lahan Konsumen (BPSK) Lubuk Linggau pada persidangan abitrase pada hari Selasa 2 November di Kota Lubuk Linggau memutuskan bahwa sara prasaran di wilayah pasar PTM Serolo agar segera diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Lahat.

Saat jumpa pers bersama awak media, Ketua Paguyuban Pedagang PTM Serolo Dodo Arman di dampingi Kuasa Hukum Rusdi Somat, SH, Minggu sore (08/11/20) menyampaikan, Surat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuk Linggau Nomor: 002/P.Arbitrase/BPSK – Llg/XI/2020 pada tanggal 2 November 2020 yang menangi sengketa konsumen, telah menjatuhkan putusan antara Dodo Arman sebagai penggugat melawan PT. Bima Putra Abadi Citranuasa sebagai berikut.

Keputusan Ketua Majelis H. Nurussulhi Nawawai, S.Sos, majelis Pemerintah, Zon Maryono, SE, Erada Janesa, Majelis Konsumen, Dedi Irawan SH, Lendri Alfikar, S.Pd, Sehabudin, Majelis Pelaku Usaha, Hairullah, SH, Alfiansyah Hasan, S,Pd dan Aminatuzzuhroh, SE MM. Majelis memutuskan 7 poin, diantaranya menyatakan batal demi hukum perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Lahat dengan PT.Bima Putra Citranuasa Nomor: 10/PKS/1/2005 dan. Nomor: 10/BPAC/VI/2005 tentang pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Lahat. Berikut pula addendum perjanjian Kerjasama Nomor: 07/PKS/I/2011 berikut Nomor: 039/SK-BPAC/IX/2011 setelah terbit dan berlakunya Permendagri Nomor: 31/M.DAG/PER/5/2017 tentang pedoman Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

“Kemudian Penghukum tergugat untuk menyerahkan sarana dan prasarana PTM Serolo Lahat ke Pemerintah Kabupaten Lahat sebagai bentuk sinkronisasi regulasi hukum terbit dan berlakunya Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyerahan sarana dan prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di daerah pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 11. Berikut pula perintah hukum atas terbit dan berlakunya Permendagri Nomor: 37/M.DAG/PER/5/2017 tentang pedoman Pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Kemudian putusan, menghukum pihak tergugat untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan PTM Serolo Lahat. Serta membongkar bangunan toko permanen yang berdiri di atas fasilitas umum, berikut pula membongkar palang parkir otomatis yang berdiri di fasilitas umum karena tidak sesuai dengan site plan yang telah ditetapkan.

“Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lahat dan dinas terkait lainnya untuk melakukan dan melaksanakan langkah-langakah strategis yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan tata kelola PTM Lahat.

Dengan keputusan tersebut Dodo Arman juga mengatakan, akan menyampaikan ke Polres Lahat, Pengadilan dan Intansi lainya. Agar putusan ini segera ditindak lanjuti.

“Setelah adanya putusan ini, maka harus ada langkah-langkah strategis dari Pemkab Lahat serta pihak terkait, sehingga ada kejelasan status pengelolaan pasar ini, dan para pedagang pasar bisa nyaman saat berjualan di Pasar Tradisional Moderen PTM Serolo Lahat. Begitu juga dengan penguatan bagi para pedagang dan pengunjung pasar lainnya harus jelas dasar hukumnya”, Ungkap Dodo Arman

Sementara PT. Bima ketika dikonfirmasi atas keputusan BPSK ini, media ini belum mendapat jawaban langkah hukum apa yang akan dan atau yang telah diambilnya

(TAHRIM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater