Bisnis Terselubung di ULP Lahat, Oknum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Salahgunakan Wewenang

Kamis, 10-Oktober-2019, 17:17


Lahat – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ULP Lahat terima jasa pembuatan kontrak proyek, dengan mematok harga Rp. 2.500.000,00 per proyek. Pembuatan kontrak proyek ini dikoordinir oleh Kasubbag pengadaan barang dan jasa yang kini telah memonopoli ratusan pembuatan kontrak proyek di Kabupaten Lahat.

Hal ini terungkap saat Rangga Guritno, ketua Komite Anti Korupsi (KAK) menerima keluhan dari beberapa orang pekerja ULP Lahat yang diupah untuk mengetik kontrak proyek tersebut. Masing masing pekerja mendapat upah jasa pengetikan sebesar Rp. 250.000,00 untuk satu kontrak proyek. Namun, upah tersebut tidak kunjung dibayar oleh oknum ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ULP Lahat yang telah menyuruh mereka mengetik.

“Memang benar kemarin ada satu orang TKS yang berinisial W meminta tolong kepada saya untuk menagih uang upah jasa mengetik kontrak paket proyek di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat sebanyak 17 paket yang belum dibayar. Satu jasa ketik mereka diupah Rp. 250.000,00 sedangkan TKS tersebut perlu uang untuk membiayai istrinya bersalin. Dia diupah untuk mengetik W kontrak proyek, lalu saya menghubungi kasubbag, dan kasubbag bilang ‘siap’. Akhirnya uang tersebut dibayarkan, dan masih ada lagi upah jasa Y seorang TKS yang belum mereka bayar sebanyak 11 paket,” jelas Rangga.

Lebih lanjut Rangga sangat menyayangkan ulah oknum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ULP Lahat. Dirinya berpendapat seharusnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ULP tidak memonopoli pembuatan kontrak proyek, dan diketahui bahwa hal ini telah berlangsung lama.

“Telah terjadi dan kontrak ratusan paket proyek telah dibuat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ULP, dan ini adalah salah satu bentuk penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum PNS di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, dan tak mungkin Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Feri Wisnu tidak mengetahui hal ini. Parahnya lagi sampai saat ini masih ada kontraktor yang pekerjaannya hampir selesai namun belum memegang kontrak,” jelas Rangga.

Sementara itu, kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Fery Wisnu tidak berada di tempat begitu pula Kasubag, Hairil Aswan, saat ditemui wartawan. Hanya beberapa staff Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang ada. Mereka bersikeras bahwa tuduhan yang ditujukan kepada mereka adalah tidak benar.

Hilwan yang didampingi Jon mengatakan pembuatan kontrak proyek tersebut berawal dari permintaan dinas-dinas yang bersangkutan yang tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Mereka meminta ULP untuk membuatkan kontrak.

“Untuk jumlah proyek yang telah dibuatkan kontrak silahkan tanyakan langsung kepada Kasubag Haril Aswan namun saat ini beliau sedang tidak ada di tempat,” kata Hilwan yang tergabung dalam panitia pengadaan untuk tahun anggaran 2019.

Hilwan juga membantah bahwa mereka memungut uang dari kontraktor sebesar Rp.2.500.000,00.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater