VONIS HAKIM DI NILAI TAK ADIL, DONASI KORBAN PERKOSAAN AA WARGA TANJUNG TEBAT TERUS MENGALIR 

Kamis, 5-Januari-2023, 14:58


TANJUNG TEBAT – Masih ingat dengan kasus pemerkosaan yang di duga dilakukan oleh tiga pelaku terhadap AA beberapa waktu lalu. korban merupakan warga Tanjung Kurung Ulu kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Atas kasus ini terpantau hari ini Kamis (05/01/2023) Donasi untuk korban pemerkosaan AA terus mengalir. direncanakan korban bersama keluarga akan bertemu pengecara kondang HOTMAN PARIS HOTAPEA di KOPI JONI JAKARTA pada hari Sabtu mendatang untuk berkonsultasi hukum dan menuntut keadilan.

Keluarga korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan tiga pria bejat diantaranya O.OH, AP dan LA hanya bisa menjerit histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pada sidang hari selasa 3 Januari 2023 yang lalu.

3 dari 2 terdakwa hanya dituntut 7 bulan kurungan dan divonis 10 bulan oleh majelis hakim.

Korban (A) anak orang miskin warga Tanjung Kurung Kabupaten Lahat diperkosa oleh tiga pelaku sekira pada 29 November 2022 lalu.

Korban diperkosa di kamar kos kosan di kelurahan Bandar Agung kabupaten Lahat. korban yang sudah disekap sempat melakukan perlawanan namun pelaku menganiaya dan mengancam akan membunuh A jika terus melawan.

Wanto ayah korban tidak terima atas putusan tersebut dan menuntut keadilan agar tiga orang pelaku pemerkosa anaknya dihukum seberat beratnya.

Caplin Mulak

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

GUMAY TALANG - Kamis, 09-Mei-2024 - 09:50

PT BAS SITE GUMAY KEMBALI BEROPERASI

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater