LSM LESTARI, INGATKAN UNTUK JAGA DAN LESTARIKAN SUNGAI

Rabu, 18-Agustus-2021, 15:24


Sungai merupakan tempat mengalirnya air secara grafitasi menuju ketempat yang lebih rendah,sungai juga merupakan salah satu wadah atau tempat terkumpulnya air dari satu kawasan,sungai juga merupakan sumber daya air yang amat vital bagi keberlangsungan mahkluk hidup termaksud kita manusia yang amat membutuhkan keberadaan sungai untuk menopang segala kegiatan/ aktifitas sehari-hari.

Dalam fenomenanya kita menjumpai terkadang ketika musim hujan air sungai meluap/besar dan ketika musim kemarau air sungai sedikit bahkan surut/kering,tak heran makanya sungai menurut jumlah airnya dikriteriakan menjadi tiga kriteria yakni 1. sungai permanen yaitu sungai yang debit airnya sepanjang tahun relatif tetap 2. Sungai periodik yaitu sungai yang pada waktu musim hujan airnya banyak dan pada musim kemarau airnya sedikit 3. Sungai episodik yaitu sungai yang mengalirkan air pada musim hujan dan pada musim kemarau airnya kering.

Kabupaten Lahat dikelilinggi oleh banyak sungai, baik sungai besar dan sungai kecil/anak sungai, kita masyarakat melakukan aktifitas sosial, ekonomi bahkan untuk penunjang aktifitas sehari-sehari, namun tidak dipungkiri banyak permasalahan atau isu-isu terkait pencemaran, kerusakan fisik dan fungsi sungai yang disebabkan oleh aktifitas kita manusia yang tidak memperhatikan keberadaan dan fungsi sungai yang merupakan sumber daya air yang harus kita jaga dan lestarikan.

Hendri Supriyadi ketua lsm “Lestari” yang bergerak dibidang lingkungan hidup menyikapi terakit sungai dan isu-isu pencemaran dan kerusakan fisik dan fungsi sungai dikabupaten lahat mengatakan bahwasannya pencemaran dan kerusakn fisik dan fungsi sungai merupakan permasalahan yang klasik,artinya permasalahan ini selalu ada dan berulang kembali seakan -akan menjadi agenda rutin yang munculsetiap waktunya,sungai merupakan sumber daya air yang amat vital untuk menopang lajunya hidup dan kehidupan mahluk hidup kita sebagai manusi maupun ekosistem sungai itu sendiri.Keppres no .32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung pasal 15 perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindunggi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, fisik sungai, dasar sungai serta mengamankan aliran sungai pasal 16′ kreteria sempadan sungai point a, sekurang-kurangnya 100 meter dikiri dan kanan sungai besar dan 50 meter dikiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman, Undang-undang RI no.17 tahun 2019 tentang sumber daya air juga mengatakan dengan tegas pada pasal 25’setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan poin a’terganggunya kondisi tata air DAS pointb’kerusakan sumber daya air poin c’terganggunya upaya pengawetan sumber daya air dan point d’pencemaran air,pada pasal 68 ditegaskan setiap orang dengan sengaja poin a’melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarana/pencemaran air sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b dan d ‘dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit lima milyar dan paling banyak 15 milyar.

Hendri menambahkan negara sudah mengatur dengan jelas dan tegas terkait kelestarian fisik dan fungsi sungai karena itu kami mengginggatkan kepada semuanya boleh beraktifitas ataupun melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi namun tetap jaga dan lestarikan fisik dan fungsi sungai sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan agar dapat mengeleminir timbulnya agenda rutin kerusakan sungai,kerusakan yang ditimbulkan dari sektor hulu akan memberikan dampak pada sektor hilir dan jangan wariskan kerusakan sungai pada generasi penerus karena bumi yang kita huni ini bukan hanya milik kita tetapi milik generasi penerus ujarnya.

(Lestari)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 23:02

DESA LINGGAR JAYA DIBANGUN SPAL

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater