Penggelapan PT Bintang Utama Mulya Motor, Kajari Lahat : “Cuma Senilai 1 Unit SPM”

Selasa, 17-Agustus-2021, 13:31


Lahat – Beberapa waktu lalu, Polres Lahat memberikan realis berita perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oknum staf keuangan di salah satu leasing PT Bintang Utama Mulya Motor, berita tersebut sempat tranding topic di Kabupaten Lahat maupun Kabupaten tetangga.

Setelah melalui pemeriksan, kemudian kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian (P21) dan berkas terssebut diserahkan ke Kejari Lahat.

Isi dari release yang disampaikan kepada awak media yang bertugas di Bumi Seganti Setungguan Lahat waktu lalu, bahwa dalam kasus dimaksud terduga telah terbukti menggelapkan uang perusahaan dengan telah menimbulkan kerugian di pihak perusahaan bila dimaterikan mencapai angka sebanyak ratusan juta rupiah.

Setelah melihat fakta-fakta, dari berkas yang diserahkan pihak Polres Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat juga beredarnya pemberitaan yang menyatakan bahwa kerugian dialami mencapai angka yang cukup fantastis. Kajari Lahat Fitrah SH, meminta kepada awak media agar merubah isi pemberitaan yang sudah beredar.

Pasalnya, kerugian yang digadang-gadangkan mencapai angka 200 juta rupiah dan informasi sudah menyebar ke masyarakat adalah Disinformasi yang bisa menimbulkan opini buruk di masyarakat. Karena, menurut Kajari, setelah dipelajari kerugian tersebut nominalnya hanya sebesar Rp. 18.400.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Berita yang sudah terbit dan menyebar beberapa waktu lalu ada kesalahan, yang musti segera dibenahi kawan-kawan wartawan yang bijak. Saya meralat kerugian tidak sebesar yang diberitakan sebelumnya, kerugian hanya diangka Rp. 18.400.000,- atau setara satu unit motor bebek,” kata Kajari.

Informasi yang beredar juga dapat menyebabkan terjadi kesalahan saat JPU mendakwakan pelaku, tutur Kajari, karena sekali lagi soal nominal yang diduga digelapkan nilainya tak sampai ratusan juta seperti yang sudah diberitakan seblumnya.

“Jangankan ratusan, 20 juta aja kerugian tersebut tidak sampai. Untuk itu kamu minta agar jangan ada salah informasi dari Polres dan jangan sampai salah informasi di masyarakat, yang ujung-ujungnya Jaksa dianggap salah dalam melakukan penilaian terkait kasus dugaan pengelapan uang tersebut,”ujar Kajari.

Dibenarkan Fitrah, untuk dugaan penggelapan tersebut memang ada yang dilakukan staf keuangan dari pembayaran nasabah. Kembali Kajari meminta kepada rekan wartawan agar sesegera mungkin melakukan perbaikan dan koreksi berita sebelumnya.

“Tujuan perbaikan berita agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dibaca masyarakat demikian atas perhatiannya. Saya yakin kawan-kawan wartawan adalah orang-orang yang cerdas menyikapi hal ini,” pungkasnya

(WAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 23:02

DESA LINGGAR JAYA DIBANGUN SPAL

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater