Rabu, 3-Februari-2021, 23:59
Lahat – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sukaratu Lahat memberikan fasilitas khusus bagi lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis.
Kesempatan itu ditujukan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang menginginkan mendapatkan pendampingan hukum. Untuk mengaplikasikannya, Lapas kelas II A bakal menyiapkan pos pelayanan.
Nantinya, warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Lahat. Baik berstatus tahanan maupun narapidana mendapat layanan bantuan hukum gratis.
Kepala Lapas Kelas II A Lahat, Maliki SH MH mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Lahat. Guna memberikan layanan bantuan hukum tersebut. “Jika tahanan belum atau tidak memiliki pengacara sebagai pendamping menghadapi masalah hukum, kami siap memberikan bantuan dalam bentuk pendampingan secara gratis tanpa dipungut biaya,” terang Maliki. Rabu (3/2) di Kantor Lapas.
Dikatakannya, untuk layanan bantuan hukum dipersidangan ini dengan syarat yakni mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, atau dari lurah. “Tanpa dipungut biaya. Cukup dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat, kalau untuk konsultasi hukum siapapun boleh” ucap Maliki didampingi Ketua LBH Lahat Bakrun SH.
Dikatakannya, untuk tahanan baik itu dalam proses persidangan tingkat pertama, banding maupun kasasi bagi tahanan biasanya menyangkut kasus pidana. Sementara untuk narapidana bisanya kasus hukum perdata, seperti cerai, waris dan lainnya. “Total keselurahan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lahat ada 408 orang,” ujarnya (Zki)
ARTIKEL/OPINI - Senin, 13-Mei-2024 - 20:17
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 20:13
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 19:56
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 13-Mei-2024 - 19:53
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Senin, 13-Mei-2024 - 17:10
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 17:09
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 16:28
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 16:15
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 16:15
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 15:47
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 15:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 15:18
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 14:51
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 14:48
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 13:07
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 13:03
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 12:45
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 13-Mei-2024 - 11:35
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 19:11
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 19:04
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 17:06
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 17:04
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 16:01
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 15:57
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 15:43
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 12-Mei-2024 - 13:10
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 22:54
selengkapnya..
PALEMBANG Sabtu, 11-Mei-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 19:51
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 18:40
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 16:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 11-Mei-2024 - 13:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 23:21
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 20:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 10-Mei-2024 - 19:43
selengkapnya..