Demi Menyelamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Tak Segan Bawa ke Ranah Hukum 

Minggu, 31-Maret-2024, 12:00


LAHAT – Demi menyelamatkan aset negara, berbagai cara dilakukan PT KAI Divre III Palembang, baik melalui preventif maupun represif. Langkah ini dilakukan agat aset negara yang berada di wilayah PT KAI Divre III Palembang, dalam pengelolaan pemanfaatan sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, upaya preventif diantaranya melakukan pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart, pensertipikatan, MOU dengan KPK, kewilayahan setempat yaitu TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Upaya represif dilakukan jika ada aset /lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian, tapi muncul sertifikat atas nama pribadi. PT KAI akan lakukan upaya hukum, menggugat ke pengadilan ataupun penertiban,” jelas Aida, Minggu (31/3/2024).

Aida mencontohkan, pihaknya saat ini tengah lakukan upaya hukum lanjutan, proses gugatan pembatalan 5 SHM atas nama Chrysantus Hasan Taslim, dengan objek perkara di Kabupaten Muara Enim. Karena membangun tempat usaha hotel di atas lahan PT KAI. Gugatan dilayangkan ke PTUN, 29 Mei 2023 lalu berdasarkan grondkaart No.2 tahun 1924. 26 Oktober 2023 PTUN memutuskan, mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut.

“Ini contoh kasus di Kabupaten Muara Enim, jika kondisi ini terjadi di Kabupaten Lahat, kita juga akan lakukan hal serupa untuk menyelamatkan aset negara,” tegas Aida.

Lanjut Aida, 7 November 2023, BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, hasilnya 17 Januari 2024 putusan banding berisi kembali dimenangkan PT KAI. Namun, 7 Februari 2024, BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara, mengajukan upaya hukum kasasi. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

“PT KAI berkomitmen, keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI, yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya perjanjian yang sah, akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedur,” sampainya. (via)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater