Strategi PT KAI Divre III dalam Optimalkan dan Amankan Aset 

Jumat, 16-Februari-2024, 11:21


LAHAT —— PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan, agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Aset Non Railway. Aset Railway ialah aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong. Sedangkan, aset Non Railway, aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional seperti aset tanah, rumah perusahaan juga bangunan dinas.

“KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Jumat (16/2/2024).

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, seperti untuk perluasan prasarana dalam pengembangan angkutan batubara, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun terminal unloading angkutan batubara di Kramasan, KAI juga melakukan optimalisasi aset, dengan cara dikomersialkan.

“Dikomersialkan, agar aset tersebut jadi produktif, sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Komersialisasi aset non railway tersebut bisa dipergunakan sebagai kantor, tempat usaha, parkir, dan sebagainya,” ujarnya.

Disisi lain, Aida menyebut, pengamanan aset juga dilakukan dengan pensertifikatan aset. Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Divre III telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.

“Sepanjang tahun 2023, KAI Divre III telah melakukan pensertifikatan aset sebanyak 1.421.074 M2, penertiban lahan tanah seluas 188.997 01 M2 dan penertiban bangunan 4.201,13 M2,” jelasnya.

Aidah menambahkan, selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

“KAI terus lakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset perusahaan, dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” sampainya. (via)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater