Warga Lubuk Nambulan Di Tangkap Polisi, Diduga Edarkan Ganja 

Kamis, 7-Desember-2023, 09:14


Lahatonline.com, Lahat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil membekuk diduga pengedar Narkoba jenis ganja, kali ini diwilayah Kecamatan Lahat tepatnya Jln SD Percontohan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi, penangkapan terhadap Yara Anarki (20) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/101/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 05 Desember 2023.

“Tersangka Yara Anarki warga desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur kita tangkap di depan SD Percontohan Lahat,” terang Kasat kemedia ini, Kamis, (07/12/23).

Diceritakan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka YARA ANARKI Bin MARKIS sedang berada di pinggir Jalan SD Percontohan Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat yang mana pada saat tersangka diamankan tersangka sedang berdiri menunggu calon pembeli dipinggir jalan (TKP tersebut di atas).

“Pada saat tersangka berhasil diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap tersangka dan disekitar tersangka berdiri, petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil daun kering terbungkus diduga narkotika jenis Ganja,” sambungnya.

Kemudian, barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas polisi diselipan batok kepala SPM Yamaha MX King warna Silver milik tersangka, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna Merah milik tersangka yang mana Handphone tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yg diamankan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater