Polsek Kikim Tengah Tangkap Pelaku Pencuri Buah Tandan Sawit 

Jumat, 1-Desember-2023, 14:52


Lahatonline.com, Purbamas – Unit reskrim Polsek Kikim Tengah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Para pelaku tersebut diduga mencuri buah tandan sawit milik Rohmat (47) warga desa Purbamas Kecamatan kikim tengah kabupaten Lahat, ditangkapnya Kusmiadi (32) dan Feri (32) berdasarkan laporan LPB/ 07 / XI / 2023 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Tengah, tanggal 30 November 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kikim Tengah Iptu Abunawas, dikatakan olehnya Pada hari kamis tanggal 30 november 2023 sekira jam 01.00 WIB bertempat di dalam kebun sawit milik korban di sp.7 desa purbamas kec.kikim tengah kab.lahat telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang telah dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka mengambil buah sawit yang masih di pohon sawit menggunakan alat egrek.

Setelah banyak buah sawit di ambil langsung tersangka mengumpulkan buah sawit milik korban di pinggir jalan untuk diangkut menggunakan mobil L 300 warna hitam no.pol BG.9597.HF menuju tempat pembeli buah sawit ,tetapi tersangka blm sempat mengangkut buah sawit milik korban tsb telah tertangkap oleh anggota Polsek Kikim tengah bersama saksi, terhadap tersangka dan barang bukti lsg diamankanv kepolsek Kikim tengah ,akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.4.000.000 (empat juta rupiah),atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kikimc tengah.

“Atas peristiwa tersebut, korban melapor, dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kapolsek, Jum’at, ((01/12/23).

Pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 02.00 WIB Kapolsek memimpin langsung penangkapan tersangka Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada saat tersangka akan mengangkut buah sawit milik korban di dalam kebun sawit milik korban di sp.7 desa purbamas kec.kikim tengah kab.lahat, pada saat dilakukan penangkapan tersangka dalam keadaan sehat tanpa ada perlawanan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kikim tengah untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.

“Dari penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pickup L 300 warna hitam no.pol BG-9597-HF , 100 (seratus) tandan Buah sawit, 3 (tiga) tojok terbuat dari besi,” sambung Iptu Abunawas.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater