Parkir Tertib, Lalu Lintas Teratur 

Jumat, 1-Desember-2023, 07:31


          Parkir adalah aspek penting dalam kehidupan kota yang seringkali diabaikan. Dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat, peraturan parkir menjadi landasan utama untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Dalam tulisan ini, akan dibahas mengapa parkir tertib adalah kunci utama untuk menciptakan lalu lintas yang teratur di kota-kota kita.

          Sebagai langkah awal, perlu dipahami bahwa aturan parkir bukanlah sekadar norma yang dapat diabaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38 memberikan dasar hukum yang kuat terkait parkir. Namun, di lapangan, masih banyak yang menganggap sepele aturan ini. Inilah yang menjadi titik awal dari masalah lalu lintas yang semakin kompleks.

          Aturan parkir yang tercantum dalam undang-undang tersebut menyatakan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan…yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Jelas bahwa melanggar aturan parkir tidak hanya merugikan individu yang parkir sembarangan, tetapi juga mengganggu fungsi jalan secara keseluruhan.

          Salah satu dampak dari parkir sembarangan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas. Bagaimana mungkin kita mencapai mobilitas yang efisien jika setiap sudut jalan dipenuhi dengan kendaraan yang parkir tanpa aturan? Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Ini adalah langkah konkret untuk menjaga alur lalu lintas tetap lancar.

          Adapun sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas…dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.” Sanksi ini bukan hanya sebagai ancaman, melainkan juga sebagai instrumen untuk menciptakan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

          Dalam upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, ada sejumlah area yang dilarang untuk parkir. Diantaranya adalah tikungan, bahu bukit, atau sebuah jembatan; di tempat pejalan kaki atau trek sepeda; dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki; di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat, dan sejumlah larangan lainnya. Menghormati larangan parkir ini adalah langkah awal untuk menciptakan lalu lintas yang lebih teratur.

          Bagaimana jika aturan perundangan ini benar-benar diterapkan dengan ketat di setiap kota, termasuk Kota Lahat? Dengan menerapkan aturan parkir yang ketat, jalanan di kota ini dapat menjadi lebih lancar. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar parkir. Apakah itu dengan menegakkan denda maksimal atau bahkan memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar.

          Namun, tidak hanya penegakan hukum yang diperlukan. Sosialisasi mengenai pentingnya parkir tertib juga harus ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya pemahaman akan aturan atau bahkan ketidaktahuan mengenai konsekuensi pelanggaran tersebut. Pemerintah setempat perlu melakukan kampanye edukasi secara intensif agar masyarakat benar-benar memahami bahwa parkir tertib adalah investasi untuk mobilitas yang lebih baik.

          Selain itu, perlu dibangun fasilitas parkir yang memadai di berbagai lokasi strategis. Dengan menyediakan ruang parkir yang cukup, pemilik kendaraan akan lebih mudah untuk mematuhi aturan parkir. Fasilitas parkir yang baik juga dapat menjadi solusi untuk mengurangi parkir liar di pinggir jalan.

          Implementasi aturan parkir yang ketat juga dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum atau menggunakan kendaraan berbagi. Dengan memberikan alternatif yang nyaman dan efisien, masyarakat akan lebih bersedia meninggalkan kebiasaan parkir sembarangan. Ini bukan hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi emisi gas buang dari kendaraan pribadi.

          Sebagai kesimpulan, parkir tertib adalah fondasi utama untuk menciptakan lalu lintas yang teratur. Peraturan yang ada perlu diterapkan dengan tegas, didukung oleh penegakan hukum yang efektif dan sosialisasi yang masif. Dengan menghormati aturan parkir, kita tidak hanya berinvestasi dalam kelancaran lalu lintas saat ini, tetapi juga dalam mobilitas yang berkelanjutan dan kualitas hidup yang lebih baik untuk masa depan. Mari bersama-sama menjadikan parkir tertib sebagai norma yang tak terpisahkan dalam budaya berlalu lintas kita.

(Amaludin-Unsela)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater