AKP Muriyanto Kasat Lantas Polres Lahat Ungkap Fungsi Aplikasi “Lahat Dulur Kito” 

Selasa, 27-Desember-2022, 14:50


Lahatonline.com, Lahat – Mulai januari 2023 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat akan memperlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua titik.

Pertama berlokasi di jalan Mayor Ruslan atau tepatnya di simpang stasiun dan yang kedua berlokasi di jalan Jaksa Agung R Soeprapto simpang empat Kejaksaan.

Untuk itu Polres Lahat dalam hal ini Satlantas menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas baik yang memakai kendaraan R2 maupun R4 dan lainnya.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto,S.H.,M.H menegaskan bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Dijelaskannya, jika masyarakat tertangkap kamera ETLE dan melanggar lalu lintas, maka akan diberitahu. Selanjutnya yang bersangkutan mengurus tilang tersebut di Front Office ETLE yang ada di kantor Satlantas Polres Lahat, lalu yang bersangkutan juga akan diberikan surat tilang atau dendanya untuk dibayar di Bank.

Selain itu, lanjut nya, masyarakat atau pengendara bisa kena tilang dengan pasal yang sama, jadi jangan terkejut jika terkena tilang lebih dari satu kali.

“Jika masyarakat ingin mengetahui kendaraannya kena tilang atau tidak maka download aplikasi ‘Lahat Dulur Kito’, buka aplikasi tersebut maka akan terlihat disana apakah kendaraan kita kena tilang atau tidak,” jelas AKP Muriyanto.

Disampaikannya juga, jika pelanggar tidak menyelesaikan tilangnya di Front Office ETLE di Kantor Satlantas, maka pelanggar tidak akan bisa membayar pajak karena kendaraan nya di blokir.

“Jika tidak ingin ditilang maka kami menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lahat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara,” himbaunya.

Dikutip dibeberapa situs Web, berikut daftar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan;

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  3. Mengemudi sambil main ponsel, denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda maksim Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
  5. Tidak menggunakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
  6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  7. Bonceng lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.

Bang Joem/Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater