Hati – Hati !!!! Ini Hukuman Bagi Penimbun BBM 

Jumat, 2-September-2022, 08:25


Lahatonline.com, Lahat – Antisipasi terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengah kelangkaan, Polres Lahat sebar spanduk berupa himbauan disetiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diwilayah hukum Kabupaten Lahat.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh satreskrim polres Lahat. Spanduk peringatan tersebut secara detail berisi tulisan “Stop penyalahgunaan BBM, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan (niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin”.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi penmas humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH menjelaskan kegiatan pemasangan spanduk, mengingat maraknya pengeritan BBM dengan jerigen ataupun tank motor modifan oleh para oknum.

“Bagi yang melanggar, Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksima Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi” ujar Lispono, Jum’at 02/09/22.

Ditegaskan kembali oleh Lispono, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku jika masih terdapat penyalahgunaan BBM subsidi baik dari segi pengangkutan maupun niaganya.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater