Di Indomaret dan Alfamart Dilarang Ada Petugas Parkir

Jumat, 17-Juni-2022, 22:11


LAHAT – Setelah banyaknya mendapat keluhan dari masyarakat, dan tidak jelasnya pajak, dari para pengendara baik R2 maupun R4 membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, menggeluarkan surat agar tidak ada lagi petugas parkir di Indomart maupun Alfamart.

Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Sekda Lahat Chandra SH, MM mengatakan, bahwasannya Pemkab Lahat telah menggeluarkan surat dengan No: 973/335/Bapenda/III/2022 yang bersifat segera tentang pajak Indomart dan Indomart.

“Benar, surat pemberitahuan tersebut telah kita layangkan kepada masing masing Indomart dan Alfamart yang ada di Kabupaten Lahat tertanggal 15 Juni 2022,” ujar Sekda Lahat Chandra SH, MM.

Pertama, berdasarkan undang undang (UU) No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Kedua, peraturan daerah Kabupaten Lahat No 03 tahun 2021, tentang pajak daerah pada Bab I, Pasal I, angka 18 yang berbunyi:

“Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor”

Kemudian dijelaskan dalam surat yang ada, diterangkan pada Pasal 36 ayat (1) berbunyi: “Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggarapenyelenggara tempat parkir”

Dan ayat (2) berbunyi: “Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir”

Peraturan daerah Kabupaten Lahat No: 03 tahun 2011 tentang pajak daerah pada Bab III Pasal 69 angka 1 yang berbunyi: “Pemungutan pajak dilarang diborongkan”

Berkenaan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa pajak parkir Indomart adalah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemilik/pengusaha Indomart dan Alfamart untuk membayar kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, dan “TIDAK ADA LAGI PETUGAS PARKIR” yang ditempatkan dihalaman parkir Indomart untuk memungut biaya parkir dilokasi tersebut.

Surat dilarang adanya petugas parkir di Indomart dan Alfamart itu ditanda tangani An Bupati Lahat, oleh Sekda Lahat Chandra SH MM, dan ditembuskan:

  • Bupati Lahat (Sebagai Laporan).
  • Ketua DPRD Kabupaten Lahat.
  • Inspektur Kabupaten Lahat.
  • Kepala dinas Pol-PP, dan PBK Kabupaten Lahat.
  • Kepala dinas penanaman modal dan PTSP Kabupaten Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater