ORGEN MAIN MALAM DI SITA, BSD : “KEBIJAKAN TANPA DASAR HUKUM ITU DIKTAKTOR”

CAMAT BUKAN EKSEKUTOR SITA

Sabtu, 22-Agustus-2020, 07:08


LAHAT – Ada Keresahan Pelaku Orgen Tunggal (Pemilik, Pemain, Pekerja, Biduan) yang menggoda saya dalam menulis uraian dibawah ini, terutama resah dan desah para Biduan tempel yang selalu menggoda

Dalam tulisan yang akan saya uraikan dibawah ini, silahkan saja pembaca untuk menilainya, apakah ini sebuah saran atau kritikan dan atau keduanya, yang pasti ini bukan ujaran kebencian, tanggung jawab sebagai warga begini caranya kami mendukung Pemerintah Kabupaten Lahat dengan kritik dan saran.

Kemarin (kamis, 20 Agustus 2020) saya terusik dengan salah satu judul berita di media www.lahatonline.com  dengan judul Konser Malam Hari Orgen Tunggal akan Disita, Saya menunggu ingin baca Surat formal yang katanya akan segera diterbitkan oleh Bupati Lahat.

Saya sangka nanti hari Senin surat itu terbit, ternyata hari ini (Jumat, 21 Agustus 2020) Surat Nomor 300/309/Sat.Pol.PP.D/2020 tentang Pengawasan terhadap Kegiatan Hiburan malam yang menggunakan alat musik, ditandatangani Bupati Lahat, yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Lahat, atas cepatnya proses lahirnya surat saya apresiasi.

Bunyi surat, yang saya peroleh dari membaca media www.lahatonline.com dan juga viral di media sosial facebook, intinya begini :

……… Sehubungan dengan masih banyaknya kegiatan hiburan orgen tunggal, Orkes, Band dan atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik yang dilaksanakan pada malam hari dan mengundang perhatian serta minat audiensi / masrakat.

…….. Untuk mewujudkan ketentraman, (dst), diminta kepada saudara segera melaksanakan hal hal sebagai berikut :

…….. (1) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kapolsek dan Danramil diwilayah masing masing untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan hiburan malam

……… (2) Apabila masih ada kegiatan hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Orkes, Band atau hiburan lainnya diwilayah Saudara, agar bekerjasama dengan aparat keamanan untuk melakukan tindakan pengamanan sementara alat alat musik yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

…….. (3) Alat musik yang digunakan tersebut diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat dan akan diserahkan kembali kepada Pemiliknya setelah mendapat rekomendasi dari Pihak Kabupaten (Kapolres Lahat, Dandim 0405/Lahat, KasatpolPP Kab. Lahat dan MUI Kabupaten Lahat) dan Pihak Kecamatan (Kapolsek, Danramil dan Camat)

Setelah membaca Surat Bupati lahat yang ditujukan ke Camat Camat, saya ingin tertawa tapi bingung karena takut yang lain ikut tertawa, begini :

CAMAT MENDAPAT TUGAS BARU SEBAGAI EKSEKUTOR

Setelah dengan segala aktivitasnya yang (mungkin) super sibuk, Camat mendapat tugas baru, yaitu melakukan Pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Orgen Tunggal yang bermain malam hari

Dalam hal sita menyita alat musik, itu bukan tugas Camat, Camat bukan eksekutor dari Surat Bupati / Surat Edaran Bupati / Peraturan Daerah, yang eksekutor itu adalah domainnya Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP EKSEKUTOR BUKAN CAMAT

Seharus surat nomor 300/309/Sat.Pol.PP.D/2020 ditujukan ke Satuan Pamong Praja itu sendiri, karena Satpol PP adalah eksekutor dari produk hukum Kebijakan Pemerintah Daerah dan juga bukan tugas Polisi apalagi tugas TNI

MEMPERALAT APARAT KEAMANAN

…… Diperintahkan Camat agar bekerjasama dengan aparat keamanan untuk melakukan tindakan pengamanan sementara alat alat musik yang digunakan untuk kegiatan tersebut, kemudian diserahkan kepada Satpol PP

Seharusnya, yang menyita itu adalah Satpol PP, yang apabila tidak memungkinkan (situasi dipridiksi menimbulkan perlawanan) minta dibackup oleh Aparat Kepolisian

Camat ngak punya hak eksekutor dan jangan memperalat aparat keamanan ya untuk melakukan penyitaan, karena Polisi punya Protap dalam hal melakukan Penggeledahan dan Penyitaan.

HARUS ADA 7 SURAT REKOMENDASI

Apabila alat musik yang disita ingin diperoleh kembali oleh sang pemilik, maka sang pemilik harus mendapat surat maaf sebanyak 7 Surat Rekomendasi, yaitu dari (1) Kapolres Lahat, (2) Dandim 0405/Lahat, (3) KasatpolPP Kab. Lahat dan (4) MUI Kabupaten Lahat serta (5) Kapolsek, (6) Danramil dan (7) Camat

Ngapa tidak sekalian aja minta surat pengampunan dosa dari Tuhan, cari makan untuk hidup aja susah, gimana habisnya waktu dan biaya (transport) pemilik musik untuk gerilya dari pintu ke pintu mendapatkan 7 buah surat pengampunan dosa

PENYITAAN TIDAK SERTA MERTA SEKETIKA DAN SEKALIGUS

Polisi cerdas adalah Polisi yang melakukan penyitaan dengan sebelumnya mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan Surat Tugas serta Surat Perintah dari atasan

Dan dalam hal penggeledahan dan penyitaan tentunya Kepolisian sangat paham karena ada Regulasi tentang pengeledahan dan Penyitaan, karena ini bukan tertangkap tangan

BIAYA OPERASIONAL PENGAWASAN DAN PENYITAAN

Seorang Camat tentunya menggunakan biaya operasional dalam melakukan pengawasan, terlebih melakukan penyitaan alat musik

Anggarannya dari mana, terlebih menggerakan aparat keamanan Kepolisian dan TNI, bergerak itu butuh dana operasional, ini masuk anggaran mana dan sumbernya dari mana

DASAR HUKUM

Surat nomor 300/309/Sat.Pol.PP.D/2020 yang memerintahkan Camat dengan memperalat Polisi dan TNI dalam melakkan penyitaan ini apa ?

Kalau tak ingin surat ini dikatakan cacat hukum yang pasti surat ini prematur

Ingat ya, di Kabupaten Lahat belum ada aturan hukum yang dapat mengeksekusi melarang orgen tunggal bermain malam hari sampai dengan jam 21.00 malam dan atau melakukan penyitaan alat musiknya karena bermain malam.

Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat, tidak bolehnya Orgen Tunggal bermain dimalam hari, sebagaimana dimaksud dalam Perda tentang hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik yang telah di setujui oleh DPRD Lahat pada hari Senin 2/3/20 beberapa bulan lalu, belum berlaku karena belum diundangkan dalam lembaran Berita Daerah Lahat.

Dan tentunya bagi yang tahu, Peraturan Daerah baru sah berlaku dan mempunyai kekuatan megeksekusi apabila telah dicatatkan dalam Lembaran Berita Daerah

REGULASI ORGEN TUNGGAL

Mungkin ada yang lupa atau sengaja dilupakan, bahwa pada tahun 2016 Bupati Lahat Saifuddin Aswari pernah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2016 tentang Larangan Orgen Tunggal bermain dari jam 18.00 sd 06.00 Wib.

Peraturan Bupati Lahat tersebut, mendapat reaksi keras dari para pelaku bisnis hiburan Orgen Tunggal yang bergabung dalam Komunitas Orgen Tunggal Lahat (KOTL)

Saya juga ikut hadir mendampingi KOTL melakukan protes atas terbitnya Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2016 tentang Larangan Orgen Tunggal bermain dari jam 18.00 sd 06.00 Wib.

Dari Dialog dengan Pemerintah Kabupaten Lahat yang juga dihadiri komponen Penegak Hukum, Tokoh masyarakat, danTokoh Agama, lahirlah kesepakatan bahwa Orgen Tunggal bisa menghibur acara sahibul hajat sampai jam 21.00 WIB.

Dari dialog tersebut lahirlah Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 tanggal 29 Agustus 2016 sebagai Ralat dari Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2016 tentang Larangan Orgen Tunggal bermain dari jam 18.00 sd 06.00 Wib.

Pertanyaaan, apakah Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016 masih berlaku, jawabannya MASIH BERLAKU, karena Regulasi hukum Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat, tidak bolehnya Orgen Tunggal bermain dimalam hari, sebagaimana dimaksud dalam Perda tentang hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik yang telah di setujui oleh DPRD Lahat pada hari Senin 2/3/20 beberapa bulan lalu, belum syah, belum berlaku karena belum diundangkan dalam lembaran Berita Daerah Lahat oleh Pemerintah Kabupaten Lahat saat ini dengan Bupatinya Cik Ujang.

REGULASI ORGEN TUNGGAL YANG BERLAKU

Dengan belum diundangkannya Peraturan Daerah, maka aturan yang mengatur tentang Orgen Tunggal di Lahat adalah Surat Edaran Bupati Lahat nomor : 432/Kesbangpol/2016, yang membolehkan Orgen Tunggal bermain malam hari sampai dengan jam 21.00 Wib.

Untuk hal tersebut, tidak ada larangan Orgen Tunggal main pada malam hari sampai dengan jam 21.00 Wib.

KESIMPULAN

Surat Bupati Lahat, Nomor 300/309/Sat.Pol.PP.D/2020 tentang Pengawasan terhadap Kegiatan Hiburan malam yang menggunakan alat musik, ditandatangani Bupati Lahat, yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Lahat, Prematur dan cacat hukum, karena tidak ada dasar hukum bagi Camat (dan juga buka domain Camat sebagai eksekutor) dalam melakukan Penyitaan Alat Musik Orgen Tunggal yang bermain malam hari

Dan Satpol PP Kabupaten lahat juga tidak dapat menggunakan Surat tersebut sebagai dasar hukum penindakan penyitaan alat musik orgen tunggal yang bermain malam hari, karena Surat Bupati tersebut bukan ditujukan dan atau di perintahkan kepada Satpol PP Lahat.

PESAN

Pesan untuk Camat, lakukan pengawasan saja dan ingat Penyitaan bukan tugas anda

Pesan untuk Satpol PP Lahat, tugas anda yang melakukan pengawasan dan eksekutor Kebijakan pemerintah Daerah

Pesan untuk Aparat Keamanan terutama Kepolisian, bahwa eksekutor kebijakan Pemerintah Daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan ingat Regulasi tentang Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Pesan untuk Para yang membidani lahirnya sebuah kebijakan, belajarlah tentang hukum administarsi daerah, karena salah anda membisik, Pimpinan anda dan pemimpin kita yang kenah getahnya.

Pesan untuk Pelaku Orgen Tunggal, latihan lah dengan membiasakan diri menerima order main siang hari, karena cepat atau lambat Regulasi Orgen Tungal main dilarang main malam akan diundangkan dalam lemabaran Berita daerah

Pesan untuk Kita semua, hanya Diktaktor yang melakukan kebijakan tanpa dasar hukum.

SARAN

Saat ini bagaimana kinerja Bagian Hukum Pemda Lahat bekerja cepat, agar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat, tentang tidak bolehnya Orgen Tunggal bermain dimalam hari, sebagaimana dimaksud dalam Perda tentang hiburan orgen tunggal band orkes baik elektronik dan non elektronik yang telah di setujui oleh DPRD Lahat pada hari Senin 2/3/20 beberapa bulan lalu, segera diundangkan dalam lembaran Berita Daerah Lahat.

Agar semua pihak dalam hal ini Pemda Lahat dan juga Aparat Penegak Hukum mempunyai kepastian hukum dalam melakukan tindakan penertiban.

Sekian, maaf kalau tulisan ini tidak sistematis dan singkat tapi lebih panjang dari proklamasi, mungkin karena imbas dari regulasi Orgen Tunggal yang juga tidak membahagiakan semua pihak terutama para biduan tempel

*Penulis adalah :

BAKRUN SATIA DARMA (BSD)

BSD Lawyer

Ketua LBH Lahat
Pimpred www.lahatonline.com
Pimpred www.sriwijayaonline.com
Owner BSD Music
Penggiat Diskusi Lahat Kata Kita

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater