BSD : “BLOKADE DESA/KECAMATAN, PERLU PAYUNG HUKUM, SEBELUM ADA KONPLIK HORIZONTAL”

Minggu, 26-April-2020, 20:11


LAHAT – Beberapa hari ini di beberapa titik desa ada blokade wilayah, yang dilakukan oleh warga desa didukung Pemerintah Desa dan juga Pemerintah Kecamatan.

Kemarin kita mendengar ada pedagang yang di larang berjualan keliling, hari ini kita menyaksikan hampir terjadinya perkelahian antara pedagang dengan warga penjaga portal blokade desa,
dan hari ini juga kita mendengar sejak ada Blokade Desa, emak emak menjerit harga bahan pokok merangkak naik.

Pada prinsipnya Blokade desa/Kecamatan ini dengan tujuan baik yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 (virus corona), Blokade ini di ilhami oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau Karantina Wilayah, tapi Blokade ini ala Desa atau Kecamatan

Dan Blokade Desa/Kecamatan ini sebagai wujud membantu Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 (virus corona) terutama atas objek lalu lintas manusia.

Dan Blokade Desa/Kecamatan ini sebagai bentuk perlawanan masyarakat Desa/Kecamatan atas lambannya Pemerintah Kabupaten/Propinsi dalam melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau Karantina Wilayah, Pada Prinsipnya Pemerintah Kabupaten/Propinsi pun tidak dapat disalahkan dengan belumnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau Karantina Wilayah, karena syaratnya banyak dan memakan waktu atas izinnya.

PSBB ataupun karantina wilayah
merupakan istilah yang ada di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dua istilah itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian Karantina Wilayah, itu semua tercantum dalam pasal 1 angka 10 dan 11 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (pasal 1 ayat 11).

Sedangkan Karantina Wilayah adalah pembatasanpenduduk dalam satu wilayah, termasuk wilayah pintumasuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakitdan atau terkontaminasi sedemikian rupa untukmencefah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (pasal 1 ayat 10).

Pada poinnya, kalau karantina wilayah pembatasan penduduk dalam satu wilayah, kalau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk. (PSBB) keluar masuk dia masih bisa.

Sebagaimana diketahui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan atau Karantina Wilayah, sangat sukar dipenuhi, karena syaratnya banyak dan memakan waktu untuk proses perizinannya, dan baik PSBB maupun Karantina Wilayah Kabupaten/Kota/Propinsi izinnya di keluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Depatermen Kesehatan RI.

Kembali ke Blokade Desa/Kecamatan, yang saat ini hampir menggejala di Kabupaten Lahat, Blokade Desa/Kecamatan ini syaratnya apa, atas izin siapa dan prosesnya bagaimana.

Kita hidup dinegara hukum, dimana semua tindakan harus berdasarkan hukum, dan atas penomena Blokade Desa/Kecamatan ini, Negara harus hadir dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Daerah dengan semua Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Lahat, harus peka karena Cepat atau lambat Blokade Desa/Kecamatan pasti menimbulkan konplik horizontal, apabila tidak lahir dari proses administrasi hukum yang baik dan benar.

Apabila PSBB dan atau Karantina Wilayah harus berproses atas usul Kabupaten/ Kota atau Propinsi dan dtas Izin Pemerintah Pusat, maka Blokade Desa/Kecamatan harus juga berproses dengan seizin Bupati atau Pemerintah Daerah. Karena izin dileluarkan harus mempertimbangkan dan melihat semua sisi aspek kehidupan, terutama stabilitas ekonomi pengamanan pangan.

Harapan penulis, bahwa Blokade Desa/Kecamatan tersebut harus segera dibuatkan payung hukumnya, agar warga desa dan atau Pemerintah Desa/Kecamatan mempunyai kekuatan hukum dalam melakukan Blokade dan juga masyarakat yang berkepentingan di desa/Kecamatan dapat maklum dan mengerti atas adanya Blokade tersebut

Kita tidak ingin mendengar
“PSBB tidak, Karantina Wilayah Belum, mengapa ada Blokade, mana payung hukum Blokade Desa/Kecamatan”

Penulis :
Bakrun Satia Darma (BSD)
Pimpred www.lahatonlinw.com
Pimpred www.sriwijayaonline.com
Ketua LBH Lahat

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater