BEBEN SYAHPUTRA : “Ini Yang membuat Negara kita gonjang-gajing dalam penanganan Covid-19 ?

Sabtu, 11-April-2020, 21:35


Lahat – Kalau kita runut dari sistem bernegara kita, maka kita akan mendapati suatu permasalahan yang sangat serius dalam penanganan pencegahan penyakit menular yang terjadi di Negara kita. Covid-19 atau virus yang mematikan ini bukan hanya sekedar menjadi isu lokal Negara kita, tapi juga menjadi taranding topic Dunia.

Dalam hal membedah masalah ini kita perlu kembali kepada kesepakatan bersama yang kita akui bahwa Negara kita Indonesia adalah Negara Hukum.

Di Indonesia, istilah Negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah Amandemen.

Untuk memahami apa itu Negara Hukum, penulis telah mengutip pendapat dari Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental yang mengatakan bahwa suatu Negara yang pemerintahannya berdasarkan peraturan-peraturan adalah merupakan ciri-ciri Negara Hukum.

Nah, sekarang kita Bahas apa Relevansinya Hukum dengan Pencegahan Covid-19 (Wabah Penyakit) ?

Pertama penulis terlebih dahulu menerangkan tentang pengertian Hukum;

Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn

Hukum dapat di artikan peraturan penghubung antara manusia dari fakta sosial di mana di masyarakat ini tidak mengenal hukum, sehingga dalam hal ini hukum merupakan aspek budaya, agama, adat, Norma, Kesusilaan serta kebiasaan.

Hukum menurut Agama Islam

adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah dan Sunnah (Nabi Muhammad) mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.

Norma Hukum di Indonesia satu di antaranya adalah Norma Agama. Dan Sumber Hukum di Indonesia satu diantaranya adalah Undang-undang.

Dari Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini bisa dijadikan landsan untuk membuat suatu peraturan yang berasal dari Norma Agama Islam untuk di taati dan apabila di langgar dapat diberikan sangsi tegas.
“Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya” (HR. Bukhari & Muslim)

Tha’un (Wabah penyakit) merupakan azab yang ditimpakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Kemudian Dia jadikan rahmat kepada kaum mukminin. (thaun adalah pembengkakan parah yang mematikan)

“Maka, tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah lalu ia menetap dikampungnya dengan penuh kesabaran dan mengetahui bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang Allah SWT tetapkan, baginya pahala orang yang mati syahid” (HR. Bukhari dan Ahmad).

Sementara dari peraturan perundang-undangan Negara Indonesia yang telah ada, jauh sebelum Covid-19 ini Indonesia sudah menetapkan beberapa UU yang berkaitan dengan wabah penyakit.

Menurut Profesor. Yusril Ihza Mahendra(Pakar Hukum Tata Negara) dalam ciutan akun Twitter
“Saya berpendapat UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perpu(Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang),” kata Yusril di Jakarta, Ahad (5/4/2020).

Akhirnya terang Yusril, peraturan apapun yang yang buat dengan mengaju kepada ketiga UU tersebut menjadi serba tanggung.

Mantan Menkumham ini menjelaskan, seperti contoh Permenkes No. 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sulit mengatur mengenai sanksi.

“Yang sulit diatur dalam Permenkes ini adalah aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya,” jelasnya.

Pasalnya kata Yusril, sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan samasekali tidak mengatur sanksi mereka yang melanggar PSBB.

“Sanksi pidana misal pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda 1 milyar hanya bisa diatur dalam UU. PP aja tidak bisa ngatur, apalagi Permen. Nah celakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini,” tegasnya.

Lanjut Yusril, dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. “Tetapi apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah,” imbuhnya.

istilah dalam Permenkes adalah daerah “berkoordinasi” dengan aparat keamanan. Seperti apa koordinasi itu tidak begitu jelas.

Sebab kata dia, Permenkes memang tidak bisa mengatur detil tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral.

“Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat. Tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah “pengumuman” tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban dst,” pungkasnya.(@Yusrilihza_Mhd)

1.UU No.4 Tahun 1884 Wabah Penyakit Menular

2.UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

Dan

3.UU No.36 tentang kesehatan

Ketiga Regulasi tersebut adalah instrumen yang saat ini di gunakan oleh para Otoritas kita yang berupaya melakukan pemutusan rantai penularan Covid-19.

Adapun permasalahan umum yang sangat fundamental adalah masih banyak terdapat masyarakat kita yang masih mengeluhkan dan menganggap tindakan dari pemerintah tersebut merupakan tindakan yang mengacam Hajat hidup orang banyak. Karena memang hampir semua Himbauan dari pemerintah telah mempersempit ruang gerak bebas mereka sehari-hari sehingga Seolah-oleh Covid-19 ini tidak lebih mereka takuti daripada pembatasan tiap-tiaap individual mereka untuk mencari Nafkah dan lain sebagainya.

Dari runutan permasalah di atas penulis menyimpulkan bahwa kaitanya Hukum dengan Covid-19 yaitu untuk mengatur prilaku masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengahadapi Penyakit menular. Baik itu dari Aspek kesehatan, Ekonomi, Informasi, dan sosial budaya. Demi keselamatan bersama maka untuk mengatasi permasalahan ini khendaklah Pemerintah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang) yang memuat kepastian Hukum tentang sangsi tegas bagi tindakan orang orang yang dengan sengaja menularkan penyakit, orang-orang yang sengaja menuimbun bahan pokok dan menaikan harga jual dalam keadaan Darurat, orang orang yang sengaja keluar rumah hanya untuk kepentingan yang tidak mendesak, dan segala bentuk tindakan yang di anggap merugikan kepentingan umum yang berkaitan dengan Wabah penyakit. Di samping sangsi tegas, pemerintah juga perlu membuat peraturan penangulangan kemiskinan dampak dari penyebaran wabah penyakit untuk melindungi segenap Rakyat indonesia yang tidak berkecukupan.

Saran

Bagi masyarakat umum; bahwa dengan adanya Peristiwa Covid-19 ini kita harus tetap berprasangaka baik kepada Allah. Saling bantulah, jangan berat tangan untuk memberi.

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR. Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba’in An Nawawi hadits ke 36)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater