ARTHA PRIGEL BERDARAH, TAK PERLU ADA YANG DIKUTUK, TAPI DI USUT!!!

Opini Lidya Cempaka

Senin, 23-Maret-2020, 16:38


Palembang – Ketika dunia sedang di hebohkan dengan adanya virus Corona, sementara kejadian di desa Pagar Batu membuat kita sedikit tersadar bahwa ada virus lain yang lebih bahaya dari corona. Yaitu virus KETAMAKAN.

Hebat dan membuat heran, mungkin itu kata yang pas untuk menggambarkan kejadian yang baru terjadi di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, tepatnya tiga hari yang lalu.

Begitu hebatnya (pihak PT. Arta Prigel) sampai 2 warga tewas dengan mengenaskan dan 2 mengalami luka-luka, dan begitu herannya mengapa persoalan ini tak kunjung usai (Bupati Lahat). Mendengar tragedi tersebut kita menilai seperti ada hal yang disetting atas kejadian ini. Karena kita sama-sama sudah tau perjuangan dalam membebaskan lahan seperti yang biasa yang diutarakan Pemerintah yaitu “Reforma Agraria” menjadi salah satu poin yang termaktub di dalam Nawa Cita Presiden Jokowi.

Hal itu sontak membuat kita heran sehingga timbul pertanyaan, Mengapa hal ini bisa terjadi? Dimana peran Pemerintah Daerah atas tragedi ini? Apa peran Aparat kepolisian khususnya yang ada ditempat? Karena informasi yang berkembang bahwa ditempat kejadian ada 5 orang aparat dengan mengenakan seragam Lengkap, maka hal itu haruslah di klarifikasi oleh pihak Polres Lahat perihal benar atau tidaknya info tersebut. Karena hal ini mempertaruhkan integritas lembaga Kepolisian.

Berangkat dari hal ini Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat menuntut agar masalah ini dibuka secara terang benderang, Stop saling kutuk mengutuk karena ini bukan tragedi didunia dongeng yang bisa dikutuk ketika terjadi kesalahan, tragedi ini adalah tragedi kemanusiaan dimana ada sekelompok warga negara yang berjuang demi tegaknya mandat konstitusi bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3).

Namun tragedi ini mengingatkan kita bahwa UUD Pasal 33 Ayat 3 belumlah bisa dirasakan secara utuh karena negara hanya mampu menguasai belum mampu mengimplementasikan frasa kedua (Kemakmuran Rakyat) yang terjadi masih dalam tahap kemakmuran terhadap perusahaan, PT Arta Prigel mungkin salah satunya?

Salam Hangat GEMAPELA.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater