Polres Lahat Tetapkan Satu Tersangka Terkait Konflik Pagar Batu & PT. Artha Prigel

Korban Tewas Karena Luka Tusuk bukan katena Peluru

Minggu, 22-Maret-2020, 21:51


Lahat – Pihak Polres Lahat telah menetapkan seorang tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan meninggalnya warga Desa Pagar Batu, dalam Tragedi Berdarah di lahan PT. Arta Prigel.

Diketahui tersangka bernama Ujang Boy (38) yang tinggal di Base Camp Arta Prigel (Belum disebutkan warga daerah mana) dan disebutkan dalam Press Release sore hari ini di Polres Lahat sebagai Security PT. Arta Prigel. Ujang Boy sendiri ditangkap pada hari ini sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah menjelaskan bahwa pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) dan (3) UHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama 7 tahun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar AkBP Irwansyah.

Kapolres Lahat juga mempertegas bahwa atas
isu yang berkembang di medsos yang menyatakan korban tewas karena di tembak oleh anggota polri adalah informasi Hoax, berita tersebut adalah bohong, berdasarkan saksi mata dan visum Korban dan pengakuan Tersangka korban meninggal karena luka tusuk senjata tajam, tegas Irwansyah.

(AAN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater