Kasus Sengketa Rafika 4 Akan Disidangkan BPSK Linggau

Selasa, 10-Maret-2020, 19:49


LAHAT JURNAL SUMATRA—– Perjuangan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Raya Lahat Sanderson Syafe’i ST SH dalam menuntuk hak hak konsumen yang dialami warga Perumahan di Griya Rafika 4 Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, patut di Apresiasi.

Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya, kasus dugaan yang dialami para konsumen di Perumahan Griya Rafika 4 Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, terhadap PT. Lahat Maju Jaya selaku Developer Perumahan Rafika 4 ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam waktu dekat akan segera di Sidangkan.

“Benar, dan Insya Allah kalau tidak ada ara melintang kasus tersebut akan menjalani proses persidangan pada Selasa (17/03/2020) sekitar pukul 13.00 WIB yang bakal digelar diruang Rapat BPSK Kota Lubuk Linggau di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuk Linggau dengan Agenda Pra Sidang,” kata Ketua YLKI Raya Lahat Sanderson Syafe’i ST SH, pada Minggu (08/03/2020).

Ia menjelaskan, usai menerima laporan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau atas gugatan perkara sengketa konsumen atas nama Ira Agustriana yang dikuasakan kepada Sanderson Syafe’i tanggal 05 Maret 2020 terhadap pelaku usaha atas nama PT Lahat Maju Jaya.

“Dan, secara seksama setelah dilakukan proses penelitian/pemeriksaan dengan bukti foto dan surat terlampir oleh BPSK Kota Lubuk Linggau dinyatakan laporan yang kami layangkan tersebut, memenuhi unsur perkara sengketa konsumen,” tambahnya.

Nah, atas dasar itulah kata Sanderson, pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau mengundang dan membuat panggilan sidang kepada para pihak.

“Konsumen atau pelapor atas nama Ira Agustriana warga Jl Lahat, dan tergugat atas nama PT Lahat Maju Jaya alamat di Lahat Sumatera Selatan (Sum-Sel). Dengan objek sengketa permintaan pindah unit,” ujarnya lagi.

Dalam sidang di BPSK Kota Lubuk Linggau nanti, menurut Sanderson, YLKI Raya Lahat akan terus mendampingi konsumen sampai ada kejelasan dari hasil sidang tersebut.

“Semua data sudah kita siapkan. Termasuk bukti bukti foto rusaknya bangunan perumahan di Rafika 4. Karena, pihak pengembang atau Developor dugaan kami sudah kangkangi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Keputusan Presiden RI No 27 tahun 2012, Keputusan Menteri Perdagangan RI No 1300 tahun 2019,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i ST SH menegaskan, pihaknya kembali menempuh jalur hukum dengan  mendampingi konsumen mengadukan PT. Lahat Maju Jaya selaku Developer Perumahan Rafika 4 ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Semua ini dilakukan karena menurut pengadu, perusahaan pengembang dari Rafika 4 dinilai tidak menyediakan rumah yang layak huni dan menjadi Investasi seperti yang dijanjikan dalam Brosur.

“Semua ini, hanya untuk memperjuangkan hak hak konsumen yang ada. Disini juga warga Rafika 4 menilai pihak pengembang diduga tidak konsisten sebagaimana dalam isi brosur awal,” ujar Sandersor Kamis (05/03/2020).

Salah satu konsumen bernama Ira mewakili warga perumahan Rafika 4 yang mengalami kerusakan mengungkapkan, awalnya rumah tersebut sejak ditempati sudah mulai retak terutama dibagian sudut rumah. Namun, hal itu tidak terlalu dikhawatirkan pembayaran kredit pun terus dilakukan, kerusakan terus membesar dan banyak titik retakan hingga saat ini takut untuk ditinggalin demi keselamatan jiwa keluarga.

“Siapa saja, pasti akan takut karena keadaan rumah semakin mengkwatirkan. Ibarat pepatah lebih baik siap payung, sebelum disiram hujan. Karena, kerusakan bangunan sudah diberbagai titik,” tambahnya lagi.

Ira menjelaskan, sementara rumah terus dibayar kredit tanpa tunggakan. Tapi, bulan ini Ia menerangkan, telah mengajukan minta penangguhan kredit ke Bank BTN karena uangnya untuk bayar sewa rumah. (Din) 

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater